Gunung Merapi adalah satu-satunya gunung berapi yang terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan bahkan disebut-sebut sebagai gunung berapi yang paling aktif di seluruh dunia. Dengan ketinggian 2968 m. dml (kondisi tahun 2001) atau 3079 meter di atas kota Jogja, Gunung Merapi terletak pada 07°22'33" - 07°52'30" Lintang Selatan dan 110°15'00" - 110°37'30" Bujur Timur sehingga secara administratif gunung ini termasuk di wilayah Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten.Bagi masyarakat Jawa, Gunung Merapi merupakan sumber kekuatan spiritual. Setiap tahun pada bulan Rejeb, pihak Kraton Yogyakarta selalu membuat persembahan kepada Gunung Merapi agar gunung ini tidak "marah" seperti halnya juga dilakukan kepada Ratu Laut Selatan dalam upacara adat Labuh.
Sejak tahun 1548, gunung ini sudah meletus sebanyak 68 kali. Letaknya cukup dekat dengan Kota Yogyakarta dan masih terdapat desa-desa di lerengnya sampai ketinggian 1700 m. Bagi masyarakat di tempat tersebut, Merapi membawa berkah material pasir, sedangkan bagi pemerintah daerah, Gunung Merapi menjadi obyek wisata bagi para wisatawan. Kini Merapi termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.Gunung Gunung Merapi adalah yang termuda dalam kumpulan gunung berapi di bagian selatan Pulau Jawa. Gunung ini terletak di zona subduksi, dimana Lempeng Indo-Australia terus bergerak ke bawah Lempeng Eurasia. Letusan di daerah tersebut berlangsung sejak 400.000 tahun lalu, dan sampai 10.000 tahun Gunung Merapi adalah yang termuda dalam kumpulan gunung berapi di bagian selatan Pulau Jawa. Gunung ini terletak di zona subduksi, dimana Lempeng Indo-Australia terus bergerak ke bawah Lempeng Eurasia. Letusan di daerah tersebut berlangsung sejak 400.000 tahun lalu, dan sampai 10.000 tahun lalu jenis letusannya adalah efusif. Setelah itu, letusannya menjadi eksplosif, dengan lava kental yang menimbulkan kubah-kubah lava.
Hutan-hutan di Gunung Merapi telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak tahun 1931 untuk perlindungan sumber air, sungai dan penyangga sistem kehidupan kabupaten/kota Sleman, Yogyakarta, Klaten, Boyolali, dan Magelang. Sebelum ditunjuk menjadi TNG Merapi, kawasan hutan di wilayah yang termasuk propinsi DI Yogyakarta terdiri dari fungsi-fungsi hutan lindung seluas 1.041,38 ha, cagar alam (CA) Plawangan Turgo 146,16 ha; dan taman wisata alam (TWA) Plawangan Turgo 96,45 ha. Kawasan hutan di wilayah Jateng yang masuk dalam wilayah TN ini merupakan hutan lindung seluas 5.126 ha.
Nilai-nilai penting yang dimiliki oleh Kawasan taman Nasional Gunung Merapi mencakup :
- Keanekaragaman Hayati, ditinjuau dari keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar, berdasarkan hasil invetarisasi terdapat lebih dari 1000 jenis tumbuhan termasuk 75 jenis anggrek langka. Sedangkan potensi satwa liar adalah terdapat jenis mamalia kecil dan besar 147 jenis burung termasuk 90 jenis diantaranya burung-burung menetap.
- Perlindungan Fungsi Hidro-orologi, Kawasan Taman Nasional Gunung merapi merupakan salah satu daerah tangkapan air penting dan merupakan sumber air dari beberapa sungai yang mengalir di daerah pertanian dan perkotaan
- Potensi Pariwisata Alam, Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan sebagai lokasi pariwisata alam baik keunikan dan keanekaragaman hayati, puncaknya gunung, air terjun, maupun panorama indah lainnya
Sebelum ditetapkannya Kawasan Merapi menjadi Taman Nasional Gunung Merapi sebenarnya menuai banyak protes tetapi Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 134/Menhut-II/ 2004 yang berisi tentang : Mengubah Fungsi Kawasan Hutan Lindung, Cagar Alam dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung Merapi seluas + 6.410 (enam ribu empat ratus sepuluh) hektar, yang terletak di Kabupaten Magelang, Boyolali dan Klaten, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Taman Nasional Gunung Merapi.
Di dalam penetapan Taman Nasional Gunung Merapi.ada dasar hukum yang digunakan, yakni sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tentang Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan suaka Alam
- Keputusan Menteri Kehutanan No. 48/Menhut-II/2004 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/ 2001 Tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kelestarian Kawasan
- Keputusan Menteri Kehutanan No. 134/Menhut-II/2004
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung, Cagar Alam dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung Merapi seluas + 6.410 (enam ribu empat ratus sepuluh) hektar, yang terletak di Kabupaten Magelang, Boyolali dan Klaten, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Taman Nasional Gunung Merapi.
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Menurut Undang-undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, proses pengukuhan kawasan hutan menjadi taman nasional adalah sebagai berikut: tahap
(1) penunjukan,
(2) penetapan tapal batas,
(3) pemetaan/zonasi, dan
(4) penetapan kawasan hutan menjadi taman nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar