Assaf dan Al-Hejji (2006) mendefinisikan bahwa keterlambatan proyek konstruksi adalah terlewatnya batas waktu penyelesaian proyek dari waktu yang telah ditentukan dalam kontrak, atau dari waktu yang disetujui oleh pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian suatu proyek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar