Senin, 07 Maret 2022

Evaluasi Pemanfaatan Ruang (skripsi tesis dan disertasi)

 

Evaluasi adalah usaha untuk menilai tingkat pencapaian rencana secara objektif (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 55 ayat 2). Evaluasi merupakan tindak lanjut dari kegiatan pelaporan dan pemantauan. Pelaporan adalah kegiatan memberi informasi secara obyektif mengenai pemanfaatan ruang baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sedangkan pemantauan adalah aktivitas yang bertujuan mengamati, mengikuti dan mendokumentasikan perubahan status/kondisi suatu kegiatan pemanfaatan ruang suatu kawasan/obyek tertentu dalam periode waktu tertentu. Pemantauan merupakan kegiatan rutin dari instansi terkait dan merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat, pengguna ruang, atau instansi terkait perihal adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Kedudukan evaluasi dalam penataan ruang termasuk ke dalam kegiatan pengawasan pemanfaatan ruang dan kegiatan pengawasan merupakan bagian dari kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang.

 

 

Tidak ada komentar: