Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesarbesar kemakmuran rakyat yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.
Ruang berupa darat, laut dan udara yaitu tempat manusia dan makhluk lainnya melakukan aktivitas untuk kelangsungan hidupnya yang dikemukakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 bahwa:
“Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya”.
Aktivitas manusia dan pesatnya perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas senantiasa berkembang setiap hari yang mengakibatkan kebutuhan ruang semakin tinggi. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2dan 3). Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 4).
Hardjowigeno (1999) dalam (Masri, 2008) mengemukakan bahwa: Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang yang merupakan wadah kehidupan yang mencakup ruang daratan, ruang lautan, ruang udara, termasuk didalamnya tanah, air, udara, termasuk benda lainnya serta daya, keadaan sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar