Ruang lingkup keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi :
- Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
- Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahaan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
- Pemenerimaan daerah.
- Pengeluaran daerah.
- Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain.
Berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan atau kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar