Sabtu, 19 Februari 2022

Ruang Lingkup Keuangan Daerah (skripsi, tesis dan disertasi)

Ruang lingkup keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi :

  1. Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
  2. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahaan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
  3. Pemenerimaan daerah.
  4. Pengeluaran daerah.
  5. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain.

Berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.

  1. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan atau kepentingan umum.

Tidak ada komentar: