Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan dalam pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah, laporan keuangan pemerintaha daerah pada SKPD terdiri dari laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Oprasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Laporan keuangan ini digunakan sebagai suatu informasi mengenai pengelolaan keuangan negara atau daerah yang dibutuhkan oleh publik. Informasi yang akan disajikan harus relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan suatu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar