Laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah akan digunakan oleh berbagai pihak eksternal . Pihak- pihak eksternal yang berkepentingan terhadap pemerintah daerah baik secara langsung maupun tidak langsung meliputi :
- DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
DPRD adalah badan yang memberikan otorisasi kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah.
- Badan Pengawan Keuangan
Badan Pengawas Keuangan adalah badan yang melakukan pengawasan atau pengelolan keuangan daerah yang dilakukan daerah, yang termasuk dalam badan ini adalah Inspektorat Jendral dan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Investor, Kreditur, dan Donatur
Pihak eksternal yang termasuk dalam kategori investor, kreditur, dan donator meliputi badan dan organisasi, seperti pemerintah, lembaga keuangan, maupun lainnya, baik dari dalam maupun luar negri, yang menyediakan sumber keuangan bagi pemerintah daerah.
- Analis ekonomi dan pemerhati pemerintah daerah
Pihak eksternal yang termasuk dalam kategori analisis ekonomi dan pemerhati pemerintah daerah merupakan pihak-pihak, seperti lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi dan akademisya), ilmuawan, peneliti, konsultan, LSM, dan lain-lain, yang menaruh perhatian atas aktivitas yang dilakukan pemerintah daerah.
- Rakyat
Rakyat adalah kelompok masyarakat yang menaruh perhatian kepada aktivitas pemerintah, khususnya yang menerima pelayanan pemerintah daerah atau yang menerima produk dan jasa dari pemerintah daerah.
- Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat memiliki kepentingan yang sangat kuat dengan pemerintah daerah karena tentunya memerlukan laporan keuangan pemerintah daerah untuk menilai pertanggungjawaban gubernur sebagai wakil pemerintah.
- Pemerintah Daerah (Kabupaten, Kota atau Provinsi)
Pemerintah daerah suatu daerah dengan daerah lain daling berhubungan dan memiliki kepentingan dalam hal ekonomi, misalnya dalam hal melakukan pinjaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar