Dalam hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Davey (1988:25-35) mengemukakan bahwa pendanaan pemerintah daerah terdiri dari alokasi dari pemerintah pusat, perpajakan, retribusi (charging), pinjaman, dan badan usaha. Dalam perspektif otonomi daerah, pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sumber keuangan paling utama selain jenis-jenis penerimaan daerah lainnya, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, APBD merupakan suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD. Lebih lanjut ditetapkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan daerah yang berasal dari hasil sumber-sumber keuangan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah yaitu penerimaan dinas-dinas dan penerimaan lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 1 ayat 6, pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Sedikit berbeda dengan pajak daerah, menurut Kaho (2001:154) retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapatkan jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh daerah. Retribusi daerah dipungut oleh daerah, terdapat pemberian prestasi oleh daerah yang secara langsung dapat ditunjuk, dikenakan kepada siapa saja yang mengenyam jasa yang diberikan oleh daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas; (a) jasa berupa usaha dan pelayanan yang diberikan oleh daerah, baik berbentuk pelayanan umum maupun jasa usaha; (b) pemberian izin tertentu berupa pemberian izin kepada orang pribadi dengan maksud pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan, ruang, penggunaan sumber daya alam, barang dan prasana, sarana dan prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Keduanya merupakan jasa dan pemberian izin yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Halim (2004:65) menyatakan, bagian laba usaha daerah merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penerimaan ini antara lain berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah, Deviden, BP-BKK, dan berbagai penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga. Kemudian dinyatakan pula bahwa pengertian lain-lain PAD merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Penerimaan ini berasal dari hasil penjualan pohon ayoman, penerimaan jasa giro, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar