Selasa, 15 Februari 2022

Otonomi Daerah (skripsi tesis)

 

Otonomi daerah adalah suatu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004) membicarakan otonomi daerah tidak terlepas dari adanya pembagian kekuasaan didalam suatu negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Prinsip dasar otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah menjadi tonggak dan upaya nyata pemberdayaan (empowerment) daerah, melalui lembaga-lembaga yang ada  serta sebagai perwujudan demokrasi.   Penyerahan sebagian fungsi-fungsi pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah akan menciptakan keleluasaan bagi daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Begitu pula, diharapkan dapat mempercepat proses distribusi pendapatan dan pembangunan ekonomi daerah yang lebih mandiri. Namun demikian kenyataannya Jaya (2003) dalam penelitiannya perbedaan dalam persepsi pengusaha lokal pada pergeseran kelembagaan otonomi daerah menunjukkan bahwa ada kendala institusional untuk melakukan bisnis di tiga wilayah sehingga terdapat "masalah kelembagaan" dalam kasus otonomi daerah Indonesia.

Tidak ada komentar: