Derajat otonomi fiskal merupakan derajat kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan melalui pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber penerimaan daerah. PAD merupakan sumber pendapatan pemerintah sendiri yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatannya. Anggran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan deskripsi rencana-rencana kegiatan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan sebagai daerah otonom, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja rutin, dan belanja pembangunan, atau dalam sistem yang baru nantinya meliputi pendapatan, belanja aparatur, dan belanja modal. Pendapatan daerah merupakan jumlah keseluruhan penerimaan yang diterima oleh daerah dari semua sumber pendanaan, atau merupakan total penerimaan daerah.
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat dilihat bahwa kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan semua rencana yang akan dilaksanakan jelas sangat ditentukan oleh tersedia dan tidak tersedianya sumber-sumber keuangan untuk membiayai kegiatannya sebagaimana terlihat pada APBD. Berdasarkan hal ini tolok ukur yang nantinya digunakan dalam analisis kemampuan keuangan daerah adalah; (1) berdasarkan DOF, yaitu sejauh mana nisbah pendapatan asli daerah (PAD) dapat ikut membiayai semua kegiatan pemerintah daerah sebagaimana tercermin dalam APBD secara keseluruhan, dan; (2) berdasarkan IKR, yaitu sejauhmana pendapatan asli daerah (PAD) dapat membiayai pengeluaran rutin daerah sebagai kegiatan pokok yang harus ada dalam menjalankan pemerintahan.
Hasil penelitian otonomi daerah yang dilakukan oleh Fisipol UGM bekerja sama dengan Depdagri (1991) menyatakan bahwa ada enam macam faktor yang digunakan untuk mengukur kemampuan keuangan suatu daerah melaksanakan otonomi daerah, yaitu kemampuan keuangan daerah, kemampuan aparatur, kemampuan aspirasi masyarakat, kemampuan ekonomi, kemamapuan organisasi dan demografi. Adapun yang dimaksud dengan kemampuan keuangan itu sendiri adalah kemampuan daerah membiayai segala urusan rumah tangga baik pemerintahan maupun pembangunan dengan menggunakan pendapatan yang berasal dari daerah itu sendiri atau pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemampuan keuangan ini biasa disebut derajat otonomi fiskal (DOF) di mana indikator yang digunakan adalah persentase PAD dibandingkan dengan seluruh penerimaan daerah yang bersangkutan, sehingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) erat kaitannya dengan kemandirian keuangan suatu daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar