Laba akuntansi merupakan terminologi yang digunakan standar
akuntansi keuangan yang berarti laba bersih atau rugi bersih selama satu
periode sebelum dikurangi dengan beban pajak (Persada dan Martani,
2010). Laba fiskal atau penghasilan kena pajak merupakan terminologi
yang digunakan undang-undang perpajakan yang berarti laba atau rugi
selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan
menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan suatu perusahaan. Dalam
laporan perpajakan (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan/SPT) yang
didefinisikan sebagai penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan yang
dikenakan pajak dikurangi dengan beban yang boleh dikurangkan
(Persada dan Martani, 2010). Perbedaan antara laba akuntansi dan laba
fiskal tersebut akan menimbulkan selisih yang disebut dengan book tax
differences.
Menurut Phillips et al. (2003) perbedaan antara laba akuntansi dan
laba fiskal merupakan komponen total dari beban pajak yang ditanggung
oleh perusahaan dan mencerminkan efek pajak yang ditimbulkan oleh
perbedaan temporer antara akuntansi dan pajak. Menurut Plesko (2004)
perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal atau book tax differences
adalah perbedaan pelaporan laba yang disebabkan karena perbedaan
konsep dan peraturan dalam masing-masing sistem pelaporan. Book tax
differences yang terjadi ketika laba sebelum pajak lebih besar
dibandingkan penghasilan kena pajak disebut positive book tax
differences, sedangkan jika pendapatan sebelum pajak lebih kecil
dibandingkan laba kena pajak disebut negative book tax differences
(Revsine, 2005).
Book tax differences terjadi karena perusahaan melakukan
rekonsiliasi fiskal pada akhir periode pembukuan terhadap laporan
keuangan komersial untuk tujuan penentuan penghasilan kena pajak.
Rekonsiliasi fiskal merupakan penyesuaian-penyesuaian terhadap laporan
keuangan komersial berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia. Book
tax differences disebabkan oleh perbedaan ketentuan pengakuan dan
pengukuran antara standar akuntansi keuangan dan peraturan perpajakan.
Perbedaan tersebut menurut Persada dan Martani (2010) secara umum
dikelompokkan menjadi dua, yaitu perbedaan permanen dan perbedaan
temporer.
Perbedaan yang terjadi karena pendapatan dan beban bukan obyek
pajak, dikenakan pajak final atau beban yang secara spesifik tidak
dibolehkan menurut pajak disebut perbedaan permanen (permanent
differences). Perbedaan ini tidak mengakibatkan pajak yang dibayarkan di
masa mendatang lebih besar atau lebih kecil sehingga tidak menimbulkan
aset atau liabilitas pajak tangguhan. Perbedaan permanen tidak
menyebabkan DTA ataupun DTL tetapi mengakibatkan effective tax rate
(ETR) berbeda dengan tarif pajak yang diwajibkan (statutory tax rate).
Informasi tentang perbedaan permanen ini dijelaskan dalam catatan atas
laporan keuangan perusahaan melalui rekonsiliasi ETR. Perbedaan
permanen merupakan item-item yang dimasukkan dalam salah satu
ukuran laba, tetapi tidak pernah dimasukkan dalam ukuran laba yang lain.
Dengan kata lain, jika suatu item termasuk dalam ukuran laba akuntansi,
maka item tersebut tidak dimasukkan dalam ukuran laba fiskal dan
sebaliknya (Kieso et al., 2011).
Perbedaan yang disebabkan oleh ketentuan pengakuan dan
pengukuran yang berbeda antara standar akuntansi keuangan dan
peraturan pajak disebut perbedaan temporer (temporary differences).
Perbedaan ini dapat berupa deferred tax liability jika kewajiban pajak
dimasa yang akan datang akan lebih besar atau deferred tax asset jika
dimasa depan ada tax benefit yang akan diperoleh perusahaan (Hanlon,
2005). Perbedaan temporer disebabkan oleh perbedaan persyaratan waktu
pengakuan item pendapatan dan biaya. Untuk tujuan pelaporan keuangan,
pendapatan diakui ketika diperoleh dan biaya diakui pada saat terjadinya,
atau accrual basic. Sedangkan untuk tujuan pajak, perusahaan hanya
mengakui pendapatan yang diterima dan biaya yang dikeluarkan pada
periode yang bersangkutan. Dengan kata lain, pendapatan dicatat ketika
kas diterima, penangguhan pendapatan (unearned) tidak dimasukkan
dalam laba fiskal dan biaya diakui pada saat kas dikeluarkan, atau cash
basic. Perbedaan temporer mengandung konsekuensi pajak yang
dibayarkan menjadi lebih besar dan lebih kecil di masa mendatang,
sehingga menimbulkan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Catatan atas
laporan keuangan perusahaan merupakan sumber informasi utama secara
detil tentang perbedaan temporer ini (Kieso et al., 2011).
Tang and Firth (2011) membedakan book tax differences menjadi
dua yaitu normal book tax differences (NBTD) dan abnormal book tax
differences (ABTD). NBTD dapat dijelaskan oleh perbedaan standar
akuntansi keuangan dengan peraturan perpajakan. ABTD yang dapat
dijelaskan oleh aktivitas manajemen laba dan manajemen pajak yang
dilakukan oleh manajemen perusahaan. Oleh karena itu book tax
differences tidak selalu timbul akibat perbedaan standar akuntansi
keuangan dengan peraturan perpajakan, book tax differences juga timbul
akibat adanya unsur-unsur oportunistik pihak manajemen seperti
contohnya manajemen laba dan manajemen pajak.
Sabtu, 18 Desember 2021
Perbedaan antara Laba Akuntansi dan Laba Fiskal (Book Tax Differences) (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar