Laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal pada
dasarnya memiliki beberapa perbedaan yaitu laporan keuangan komersial
dibuat untuk tujuan memberikan informasi tentang posisi keuangan,
kinerja, dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar
kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan ekonomi,
sedangkan laporan keuangan fiskal dibuat untuk tujuan membuat SPT PPh
Badan perusahaan yang bersangkutan sehingga dapat dibayarkan pajak
terutangnya demi menjalankan kewajibannya kepada Negara (IAI, 2009).
Perbedaan berikutnya adalah laporan keuangan komersial disusun
berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Sementara
itu laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan peraturan perpajakan
(Resmi, 2009).
Perbedaan utama antara laporan keuangan komersial dan laporan
keuangan fiskal disebabkan karena perbedaan tujuan serta dasar
hukumnya, walaupun dalam beberapa hal terdapat kesamaan antara
laporan keuangan komersial dan laporan keuangan pajak. Tujuan utama
laporan keuangan komersial adalah pemberian informasi keuangan
kepada para pengguna baik internal maupun eksternal. Standar Akuntansi
11
Keuangan memberikan panduan agar laporan keuangan relevan dan
reliabel sehingga informasi yang diterima oleh pengguna tidak sesat dan
dapat digunakan sebagai pembuatan keputusan. Tujuan utama peraturan
atau sistem perpajakan adalah pemungutan pajak yang adil, terdapatnya
kepastian hukum, dan terjaganya penerimaan Negara yang berasal dari
pajak (Persada dan Martani, 2010). Perbedaan tujuan tersebut
menyebabkan perbedaan konsep, ketentuan dan prinsip yang dianut antara
pembuatan laporan keuangan komersil dan laporan keuangan fiskal.
Prinsip yang dianut oleh akuntansi keuangan salah satunya adalah
prinsip konservatisme. Konservatisme menurut Suwardjono (2005)
didefinisikan sebagai sikap atau mazhab dalam menghadapi
ketidakpastian untuk mengambil tindakan atau keputusan atas dasar
outcome yang terjelek dari ketidakpastian tersebut. Konsep ini mengakui
biaya dan rugi lebih cepat, mengakui pendapatan dan untung lebih lambat,
menilai aktiva dengan nilai yang terendah, dan kewajiban dengan nilai
yang tertinggi. Konservatisme merupakan prinsip akuntansi yang jika
diterapkan akan menghasilkan laba yang terlalu rendah (understatement).
Oleh karena hal tersebut, dari sudut pandang perpajakan laporan keuangan
yang terlalu rendah (understatement) tidak dapat digunakan sebagai dasar
untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang (Martani dan Persada,
2010).
Menurut Resmi (2009) perbedaan penyusunan laporan keuangan
komersial dengan laporan keuangan fiskal mengakibatkan perbedaan
12
penghitungan laba (rugi) suatu entitas (wajib pajak). Peraturan pajak di
Indonesia tidak mengharuskan perusahaan untuk membuat laporan
keuangan komersial dan fiskal secara terpisah atau pembukuan ganda
untuk memenuhi tujuan penghitungan laba (rugi) tersebut. Perusahaan
cukup membuat laporan keuangan komersial dan melakukan rekonsiliasi
fiskal terhadap laporan keuangan komersial untuk menentukan besarnya
laba fiskal dengan cara melakukan penyesuaian-penyesuaian laba
akuntansi berdasarkan peraturan pajak. Rekonsiliasi fiskal tersebut
dilakukan karena terdapat perbedaan penghitungan laba menurut
akuntansi komersial dengan laba menurut fiskal (IAI, 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar