Sabtu, 18 Desember 2021

Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal (skripsi dan tesis)

 Laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal pada dasarnya memiliki beberapa perbedaan yaitu laporan keuangan komersial dibuat untuk tujuan memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan ekonomi, sedangkan laporan keuangan fiskal dibuat untuk tujuan membuat SPT PPh Badan perusahaan yang bersangkutan sehingga dapat dibayarkan pajak terutangnya demi menjalankan kewajibannya kepada Negara (IAI, 2009). Perbedaan berikutnya adalah laporan keuangan komersial disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Sementara itu laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan peraturan perpajakan (Resmi, 2009). Perbedaan utama antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal disebabkan karena perbedaan tujuan serta dasar hukumnya, walaupun dalam beberapa hal terdapat kesamaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan pajak. Tujuan utama laporan keuangan komersial adalah pemberian informasi keuangan kepada para pengguna baik internal maupun eksternal. Standar Akuntansi 11 Keuangan memberikan panduan agar laporan keuangan relevan dan reliabel sehingga informasi yang diterima oleh pengguna tidak sesat dan dapat digunakan sebagai pembuatan keputusan. Tujuan utama peraturan atau sistem perpajakan adalah pemungutan pajak yang adil, terdapatnya kepastian hukum, dan terjaganya penerimaan Negara yang berasal dari pajak (Persada dan Martani, 2010). Perbedaan tujuan tersebut menyebabkan perbedaan konsep, ketentuan dan prinsip yang dianut antara pembuatan laporan keuangan komersil dan laporan keuangan fiskal. Prinsip yang dianut oleh akuntansi keuangan salah satunya adalah prinsip konservatisme. Konservatisme menurut Suwardjono (2005) didefinisikan sebagai sikap atau mazhab dalam menghadapi ketidakpastian untuk mengambil tindakan atau keputusan atas dasar outcome yang terjelek dari ketidakpastian tersebut. Konsep ini mengakui biaya dan rugi lebih cepat, mengakui pendapatan dan untung lebih lambat, menilai aktiva dengan nilai yang terendah, dan kewajiban dengan nilai yang tertinggi. Konservatisme merupakan prinsip akuntansi yang jika diterapkan akan menghasilkan laba yang terlalu rendah (understatement). Oleh karena hal tersebut, dari sudut pandang perpajakan laporan keuangan yang terlalu rendah (understatement) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang (Martani dan Persada, 2010). Menurut Resmi (2009) perbedaan penyusunan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal mengakibatkan perbedaan 12 penghitungan laba (rugi) suatu entitas (wajib pajak). Peraturan pajak di Indonesia tidak mengharuskan perusahaan untuk membuat laporan keuangan komersial dan fiskal secara terpisah atau pembukuan ganda untuk memenuhi tujuan penghitungan laba (rugi) tersebut. Perusahaan cukup membuat laporan keuangan komersial dan melakukan rekonsiliasi fiskal terhadap laporan keuangan komersial untuk menentukan besarnya laba fiskal dengan cara melakukan penyesuaian-penyesuaian laba akuntansi berdasarkan peraturan pajak. Rekonsiliasi fiskal tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan penghitungan laba menurut akuntansi komersial dengan laba menurut fiskal (IAI, 2009)

Tidak ada komentar: