Sabtu, 18 Desember 2021

Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Pasal 1 Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Suandy (2016 : 1), pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak yaitu iuran kepada negara yang dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan undangundang serta aturan pelaksanaannya yang dalam pembayarannnya tidak dapat ditunjukkan adanya kontrasepsi individual oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah

Tidak ada komentar: