Menurut Pasal 1 Undang - Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Suandy (2016 : 1), pajak adalah salah satu sumber
penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran negara.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak
yaitu iuran kepada negara yang dipungut oleh negara baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan undangundang serta aturan pelaksanaannya yang dalam pembayarannnya
tidak dapat ditunjukkan adanya kontrasepsi individual oleh
pemerintah dan diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran
pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar