Pajak memiliki fungsi yang sangat strategis bagi
berlangsungnya pembangunan suatu negara. Menurut Ikatan
Akuntan Indonesia (2016 : 4), pajak antara lain memiliki fungsi
sebagai berikut :
1 Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran
pemerintah. Dalam APBN, Pajak merupakan sumber
penerimaan dalam negeri.
2 Fungsi Mengatur (Regulatoir)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi,
misalnya PPnBM untuk minuman keras dan barang-barang
mewah lainnya.
3. Fungsi Redistribusi
Dalam fungsi redistribusi ini lebih ditekankan unsur
pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini
terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak
dengan adanya tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat
penghasilan yang lebih tinggi.
4 Fungsi Demokrasi
Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan wujud
sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat
pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar