Sabtu, 18 Desember 2021

Fungsi Pajak (skripsi dan tesis)

Pajak memiliki fungsi yang sangat strategis bagi berlangsungnya pembangunan suatu negara. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2016 : 4), pajak antara lain memiliki fungsi sebagai berikut :
 1 Fungsi Penerimaan (Budgetair) Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dalam APBN, Pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri.
2 Fungsi Mengatur (Regulatoir) Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi, misalnya PPnBM untuk minuman keras dan barang-barang mewah lainnya. 
 3. Fungsi Redistribusi Dalam fungsi redistribusi ini lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak dengan adanya tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi.
4 Fungsi Demokrasi Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan wujud sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.

Tidak ada komentar: