Upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat
dilakukan melalui manajemen pajak. Lubantoruan dalam Suandy (2005)
mendefinisikan manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi
kewajiban pajak dengan benar tetapi dengan jumlah pajak yang dapat
ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuditias yang
diharapkan. Minnick dan Noga (2010) menjelaskan manajemen pajak
sebagai kemampuan untuk membayar jumlah yang lebih sedikit atas pajak
dalam jangka waktu yang panjang.
Suandy (2005) menyatakan bahwa manajemen pajak mempunyai
dua tujuan, yaitu menerapkan peraturan pajak secara benar dan usaha
efisiensi untuk mencapai laba yang seharusnya. Untuk mencapai kedua
tujuan tersebut, maka manajemen pajak memiliki tiga fungsi, yaitu
perencanaan pajak (tax planning), pelaksanaan pajak (tax implementation)
dan pengendalian pajak (tax control).
Strategi mengefisienkan beban pajak (penghematan pajak) yang
dilakukan perusahaan harus bersifat legal atau tidak melanggar peraturan
agar tidak terkena sanksi-sanksi pajak dikemudian hari. Meminimumkan
kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih
memenuhi ketentuan perpajakan maupun yang melanggar peraturan
perpajakan. Istilah yang sering digunakan adalah tax evasion dan tax
avoidance. Mardiasmo (2011) menjelaskan definisi terkait dua istilah
tersebut. Tax evasion (penggelapan pajak) adalah penghindaran pajak
dengan melanggar ketentuan peraturan perpajakan. Tax avoidance
(penghindaran pajak) adalah penghindaran pajak dengan menuruti
peraturan yang ada
Sabtu, 18 Desember 2021
Manajemen Pajak (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar