Sabtu, 18 Desember 2021

Jenis Pajak (skripsi dan tesis)


Menurut Resmi (2016:7), terdapat berbagai jenis pajak yang
dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), antara lain :
  .1 Menurut Golongan
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya tidak
dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus
menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan,
misalnya PPh.
b. Pajak Tidak langsung, yaitu pajak yang pembebanannya
dapat dilimpahkan ke pihak lain, contohnya Pajak
Pertambahan Nilai atau PPN.
 2 Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada
subyeknya, yang selanjutnya dicari syarat objektifnya,
dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak,
misalnya PPh.
b. Pajak Objektif yaitu pajak yang didasarkan pada
objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib
Pajak, misalnya PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas
Barang Mewah)
 3 Menurut Pemungutannya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat dan digunakan untuk membiayai Rumah Tangga
Negara. Contohnya adalah PPh, PPN & PPnBM, dan Bea
Materai.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah. Contohnya adalah Pajak Reklame serta Pajak
Hotel dan Restoran

Tidak ada komentar: