Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2016 : 12), dalam
memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu :
.1 Official Assessment System
Sistem ini memberi kewenangan pemerintah untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri Offical
Assessment System adalah :
a. Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak terutang
berada pada fiskus.
b. Wajib Pajak bersifat Pasif.
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat
Ketetapan Pajak oleh fiskus.
2 Self Assessment System
Sistem ini memberikaen wewenang, kepercayaan,
tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus dibayar.
3 Withholding System
Sistem pemungutan pajak ini memberikan
kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong atau
memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Sabtu, 18 Desember 2021
Sistem Pemungutan (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar