Sabtu, 18 Desember 2021

Sistem Pemungutan (skripsi dan tesis)


Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2016 : 12), dalam
memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu :
.1 Official Assessment System
Sistem ini memberi kewenangan pemerintah untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri Offical
Assessment System adalah :
a. Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak terutang
berada pada fiskus.
b. Wajib Pajak bersifat Pasif.
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat
Ketetapan Pajak oleh fiskus.
2 Self Assessment System
Sistem ini memberikaen wewenang, kepercayaan,
tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus dibayar.
3 Withholding System
Sistem pemungutan pajak ini memberikan
kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong atau
memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Tidak ada komentar: