Kamis, 07 Oktober 2021

Sistem Kompensasi (skripsi dan tesis)


Dalam praktek di dunia ini, sejak zaman “dahulu kala” yaitu zaman
dimana manusia mulai “menjual tenaga” yaitu bekerja pada manusia lain dengan
mendapat imbalan sudah diterapkan berbagai cara menetapkan dan menghitung
imbalan tersebut. Sampai saat ini, yang tercatat dalam berbagai buku adalah caracara dibawah ini menurut Achmad S. Ruky (2016:11), yaitu :
1. Piece Rate
Padanan istilah ini dalam Bahasa Indonesia adalah Upah Borongan
walaupun tidak terlalu tepat. Dalam cara ini, orang yang menjual tenaga
(dengan melakukan atau membuat sesuatu) dibayar atas dasar kuantitas
barang yang dia selesaikan dan serahkan pada pemberi kerja. Pemberi kerja
dan pekerja sejak awal telah menyepakati berapa rupiah dia akan dibayar
untuk tiap potong atau tiap kilogram (dll.) barang yang dihasilkan. Jadi,
pada akhir waktu yang ditetapkan bisa per hari, tiap minggu, atau tiap bulan
dilakukan perhitungan dan pembayaran. Di Indonesia cara perhitungan ini
telah dan masih diterapkan khususnya pada sektor informal misalnya
penggalian pasir kuarsa, pembuatan batu bata dan genteng di pedesaan dan
pekerjaan pengrajin yang membuat produk rajutan yang dikerjakan dirumah
penjual tenaga setiap saat mereka punya waktu. Pada sektor formal, cara ini
pernah diterapkan misalnya industri garmen dan di perkebunan sampai akhir
tahun 80-an tetapi kemudian dilarang oleh Pemerintah dan pemberi kerja
(pengusaha) diwajibkan membayar Upah Minimum untuk tiap hari kerja
saat tenaga kerja masuk kerja.
2. Person Based
Dalam sistem ini , besarnya remunerasi yang dibayarkan tergantung pada
orang yang jadi penjual tenaga. Cara ini digunakan oleh Pemerintah yang
menetapkan remunerasi Pegawai Negeri atas dasar “golongan gaki dan
pangkat” sedangkan “golongan gaji” dan “pangkat” mereka didasarkan pada
ijazah yang mereka miliki. Sebenarnya, Undang-Undang No. 43 Tahun
1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 7 ayat 1 berbunyi sebagai
berikut: “Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan
layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. “Tetapi
dalam kenyataannya, penetapan besaran gaji tidak ada hubungannya dengan
kaitannya dengan beban kerja masing-masing.
3. Market Based
Dalam sistem ini, pemberi kerja cukup mengecek berapa besar upah atau
gaji untuk pekerjaan tertentu di suatu daerah tertentu dan menggunakan
“harga pasaran” upah untuk Pembantu Rumah Tangga dab pekerjaanpekerjaan sejenis. Untuk organisasi kecil seperti Kantor
Pengacara/Konsultan Hukum, Kantor Akuntan Publik, Konsultan
Manajemen, Klinik Pengobatan, dab organisasi sejenis yang jumlah tenaga
kerja dan jenis pekerjaannya hanya belasan juga menggunakan “harga
pasaran” ini sebagai patokan.
4. Job Based
Untuk organisasi besar, khususnya perusahaan, yang struktur organisasinya
cukup besar dengan puluhan bahkan ratusan jabatan dan mempekerjakan
ratusan bahkan ribuan orang, cara menetapkan besarnya remunerasi
umumnya didasarkan pada “pekerjaan yang dilaksanakan” oleh seorang
pekerja, bukan kualifikasi pekerja tersebut. Cara ini adalah yang disebut Job
Based atau Job Value Based. Yaitu berbasis “nilai” (bobot) jabatan. Sejak
ditetapkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tahun 2013 cara
tersebut menjadi sistem Remunerasi Berbasis Nilai Jabatan

Tidak ada komentar: