Program kompensasi (balas jasa) harus ditetapkan atas asas adil dan
layak serta dengan memperhatikan Undang-Undang Perburuhan yang berlaku.
Prinsip adil dan layak harus mendapatkan perhatian dengan sebaik-baiknya
supaya balas jasa yang diberikan merangsang gairah dan kepuasan kerja
karyawan.
Asas kompensasi menurut Hasibuan (2013:122), antara lain :
1. Asas Adil
Besarnya kompensasi yang dibayarkan kepada setiap karyawan harus
diseimbangkan/disesuakan dengan seberapa besar prestasi kerja, jenis
pekerjaan, resiko pekerjaan, tanggungjawab, jabatan pekerjaan, dan
memenuhi persyaratan internal kosistensi.
Jadi adil bukan berarti setiap karyawan menerima kompensasi yang sama
besarnya. Asas adil harus menjadi dasar penilaian, perlakuan dan pemberian
hadiah atau hukuman bagi setiap karyawan. Dengan asas adil akan tercipta
suasana kerja sama yang baik, semangat kerja, disiplin, loyalitas, dan
stabilisasi karyawan akan menjadi lebih baik.
2. Asas layak dan Wajar
Kompensasi yang diterima oleh karyawan dapat memenuhi kebutuhannya
pada tingkat normative yang ideal. Tolak ukur layak adalah relative,
penetapan besarnya kompensasi didasarkan atas batas upah minimal
pemerintah dan eksternal konsistensi yang berlaku.
Manajer personalia diharuskan selalu memantau dan menyesuaikan
kompensasi dengan eksternal konsistensi yang sedang berlaku. Hal ini
penting supaya semangat kerja dan karyawan yang qualified tidak berhenti,
tuntutan serikat buruh dikurangi dan lain-lain.
Kamis, 07 Oktober 2021
Asas Kompensasi (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar