Saham merupakan suatu bukti bahwa kepemilikan atas aset-aset perusahaan yang menerbitkan atas saham. Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka investor akan mempunyai hak terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan, setelah dikurangi dengan pembayaran semua kewajiban perusahaan. Saham merupakan salah sau jenis sekuritas yang cukup popular di perjualbelikan di pasar modal. [2]
Menurut Dewan syariah Nasional (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.[3] Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan sseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
- Jenis saham
Dilihat dari kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham terdiri dari:[4]
- Saham preferen (preferred stock),
merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan antara obligasi dan saham biasa, seperti bond yang membayarkan bunga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa dividen preferen. Seperti saham biasa, dalam hal likuiditas klaim pemegang obligasi (bond). Hak yang dimiliki pemegang saham preferen, yaitu:
- Hak preferen terhadap dividen yaitu hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandikan dengan pemegang saham biasa.
- Hak dividen kumulatif yaitu hak kepada pemegang saham preferen yang menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima dividennya.
- Hak preferen pada waktu likuidasi yaitu hak saham preferen untuk mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan saham biasa pada saat terjadinya likuidasi.
Macam-macam saham preferen ada 3, yaitu:
- Convertible preferred stock.
Dalam saham preferen yang dapat dikonversikan ke sham biasa dengan rasio penukaran yang sudah ditentukan. Penukaran dari saham preferen ke saham biasa tidak menimbulkan keuntungan (gain) atau kerugian (lost) diperusahaan emiten. Nilai yang dicatat untuk saham-saham ini adalah sebesar nilai nominalnya dan selisih yang diterima yang berbeda dengan nilai nominalnya dicatat sebagai rekening agio saham.
- Callable preferred stock.
Merupakan saham preferen yang dapat ditebus. Artinya, dapat memberikan hak kepada perusahaan yang mengeluarkan untuk membeli kembali Callable preferred stock dari pemegang saham pada tanggal tertentu di masa mendatang dengan nilai yang tertentu. Harga tebusan ini biasanya lebih tinggi ari nilai nominal sahamnya.
- Floating atau adjustable rate preferred stock (ARP).
Merupakan saham preferen dengan tingkat dividen yang mengambang. Saham ini merupakan saham inovasi baru di Amerika Serikat yang dikenal pada tahun 1982. Saham preferen ini tidak membayar dividen secara tetap, tetapi tingkat dividen yang dibayar tergantung dari tingkat return dari sekuritas t-bill.[5]
- Saham biasa (Common stock). Merupakan saham yang hanya dikeluarkan oleh perusahaan satu kelas saham saja. Saham ini biasanya dalam bentuk saham biasa. Pemegang sahamnya adalah pemilik dari perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaan. Sebagai pemilik saham biasa mempunyai beberapa hak, yaitu:
- Hak kontrol.
Merupakan hak pemegang saham biasa untuk memilih pimpinan perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham mempunyai hak untuk mengontrol siapa yang akan memimpin perusahaannya. Pemegang saham dapat melakukan hak kontrolnya dalam memveto dalam memilih direksi di rapat tahunan pemegang saham atau pada tindakan-tindakan yang membutuhkan peretujuan pemegang saham.
- Hak menerima pembagian keuntungan
Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatkan keuntungan perusahaan. Tidak semua laba dibagikan, sebagian laba akan ditanamkan kembali kedalam perusahaan. Laba yang ditahan ini (retained earnings) merupakan sumber dana intern perusahaan. Laba yang tidak ditahan dibagikan dalam bentuk dividen.
Keputusan perusahaan membayar dividen atau tidak dicerminkan dalam kebijaksanaan dividennya (dividen policy). Jika perusahaan untuk memutuskan untuk membagi keuntungan dalam bentuk dividen, semua pemegang saham bisa mendapatkan hak yang sama. pembagian dividen untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayarkan dividen untuk saham preferen.
- Hak preemptif
Merupakan hak untuk mendapatkan persentasi pemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan saham untuk tujuan melindungi hak control dari pemegang saham lama dan melindungi harga saham lama dari kemerosotan nilai.
- Saham Treasuri, merupakan saham milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk tidak dipensiunkan tetapi disimpan sebagai treasuri. Perusahaan emiten membeli kembali sahamberedar sebagai saham treasuri dengan alas an sebagai berikut:
- Akan digunakan dan diberikan kepada manajer-manajer atau karyawan-karyawan di dalam perusahaan sebagai bonus dan kompensasi dalam bentuk saham.
- Meningkatkan volume perdagangan di pasar modal dengan harapan meningkatkan niali pasarnya.
- Menambah jumlah lembar saham yang tersedia untuk digunakan menguasai perusahaan lain.
- Mengurangi jumlah lembar saham yang beredar untuk menaikkan laba per lembarnya, dan
- Mengurangi jumlah saham yang beredar sehingga dapat mengurangi kemungkinan perusahaan lain untuk menguasai jumlah saham secara mayoritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar