Jumat, 08 Oktober 2021

Pengertian Kepuasan Gaji (skripsi dan tesis)


Menurut Lun et al (dalam Suwandi dan Indriantoro, 2009) Kepuasan gaji
diartikan bahwa seseorang akan terpuaskan dengan gajinya ketika persepsi
terhadap gaji dan apa yang mereka peroleh sesuai dengan yang diharapkan.
Menurut Heneman dan Schwab (dalam Seger Handoyo, 2013),
menjelaskan definisi kepuasan gaji sebagai tingkat persepsi dan perasaan
seseorang baik secara positif atau negatif terhadap gaji yang mereka dapatkan dan
dapat mempengaruhi individu tersebut dalam bekerja di suatu organisasi.
Locke (1969; dalam Schereurs et al., 2013) berpendapat bahwa, dari
perspektif keadilan, kepuasan gaji dapat dilihat sebagai fungsi dari tujuan dan
aspirasi, dan juga mempunyai hubungan dengan kepuasan gaji karyawan lain. Jika
rasio hasil / input sesuai, karyawan akan percaya sumber daya didistribusikan
secara adil. Jika rasio lebih rendah, karyawan mungkin merasa kurang dihargai
dan diperlakukan secara tidak adil. Kepuasan kerja secara umum menyangkut
sikap seseorang mengenai pekerjaannya dalam Lita Wulantika (2017). Karyawan
dapat bereaksi terhadap ketidakadilan yang dirasakan ini dengan cara yang
dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan.
Amstrong dan Murlis berpendapat bahwa gaji merupakan bayaran pokok
yang diterima oleh seseorang (Helen Murlis, Michael Amstrong. 2008). Dalam
Samsudin (2009), Gaji atau upah dapat diberikan kepada seorang karyawan yang
didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu diantaranya: menurut prestasi
kerja, menurut lama kerja, menurut senioritas, dan menurut kebutuhan:
a. Menurut Prestasi Kerja
Pengupahan dengan cara ini langsung mengaitkan besarnya upah dengan
prestasi kerja yang telah ditunjukkan oleh karyawan yang bersangkutan.
Berarti, besarnya upah tersebut bergantung pada banyak sedikitnya hasil
yang dicapai dalam waktu kerja karyawan. Cara ini dapat diterapkan apa
bila hasil kerja dapat diukur secara kuantitatif. Memang dapat dikatakan
cara ini dapat mendorong karyawan yang kurang produktif menjadi lebih
produktif dalam bekerjanya. Disamping itu, juga sangat menguntungkan
bagi karyawan yang dapat bekerja cepat dan kemampuan tinggi.
Sebaliknya sangat tidak favourable bagi karyawan yang bekerja lamban
atau karyawan yang berusia agak lanjut. Cara ini disebut pula system upah
menurut banyaknya produksi atau upah borongan.
b. Menurut Lama Kerja
Cara ini sering disebut system upah waktu. Besarnya upah ditentukan atas
dasar lamanya karyawan dalam melaksanakan atau menyelesaikan suatu
pekerjaanya. Cara perhitungannya dapat menggunakan perjam, perhari,
perminggu, atau perbulan. Umumnya cara ini diterapkan bila ada kesulitan
dalam menerapkan cara pengupahan berdasarkan prestasi kerja.
Kelemahan pemberian upah menurut lama kerja karyawan yaitu
mengakibatkan turunnya semangat kerja karyawan, tidak membedakan
usia, pengalaman dan kemampuan karyawan, membutuhkan pengawasan
yang ketat agar karyawan bekerja sungguh-sungguh, dan kurang mengakui
adanya prestasi kerja karyawan. Sementara itu, kelebihan pemberian upah
menurut lama kerja karyawan, yaitu dapat mencegah hal-hal yang tidak
atau kurang diinginkan, seperti pilih kasih, diskriminasi maupun
kompetesi yang kurang sehat, menjamin kepastian penerimaan upah
secara periodik, dan tidak memandang rendah karyawan yang lanjut usia.
c. Menurut Senioritas
Cara pengupah ini didasarkan pada masa kerja atau senioritas karyawan
yang bersangkutan dalam suatu organisasi. Dasar pemikirannya adalah
karyawan senior seorang karyawan, semakin tinggi loyalitasnya pada
organisasi. Kelemahan yang menonjol dari cara ini adalah belum tentu
mereka yang senior ini memiliki kemampuan, tetapi karena masa kerja.
Dalam situasi yang dermikian makadapat timbul situasi para karyawan
yunior yang ”energik” dan mampu tersebut akan berusaha keluar dari
organisasi atau perusahaan. Untuk menghindarkan hal tersebut, kiranya
tepat apabila cara ini dikombinasikan dengan cara pemberian upah
menurut prestasi kerja.
d. Menurut Kebutuhan
Cara ini menunjukkan upah para karyawan didasarkan pada tingkat
urgensi kebutuhan hidup yang layak dari karyawan. Ini berarti upah yang
diberikan wajar apabila dapat dipergunakan untuk memenuhi kehidupan
yang layak sehari-hari (kebutuhanpokokminimum), tidak berlebihan, tetapi
juga tidak berkekurangan. Hal seperti ini masih memungkinkan karyawan
untuk dapat bertahan dalam perusahaan atau organisasi tempatnya bekerja.

Tidak ada komentar: