Kamis, 09 September 2021

Pengukuran Kualitas Audit (skripsi dan tesis)


Menurut Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No.01
Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), pengukuran
kualitas audit harus berdasar kepada hal-hal dibawah ini, yaitu :
1. Kualitas proses (Keakuratan temuan audit, sikap skeptisme)
Besarnya manfaat yang diperoleh dari pekerjaan pemeriksaan tidak terletak
pada pertemuan pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang
menjadi laporan atau rekomendasi yang dibuat tetapi terletak pada efektifitas
penyelesaian yang ditempuh oleh entitas yang diperiksa. Dan juga, audit
harus dilakukan dengan cermat, sesuai prosedur, sembari terus
mempertahankan sikap skeptisme.
2. Kualitas Hasil (Nilai rekomendasi, kejelasan laporan, manfaat audit)
Manajemen entitas yang diperiksa mempunyai tangung jawab dalam tindak
lanjut rekomendasi dan juga membuat serta memelihara suatu proses dan
sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi
pemeriksa.
3. Kualitas tindak lanjut hasil audit
Pemeriksa harus merekomendasikan supaya manajemen memantau status
tindak lanjut terhadap rekomendasi pemeriksa. Perhatian secara terus menerus
kepada temuan pemeriksaan yang material dan juga rekomendasinya dapat
membantu pemeriksa untuk memberi jaminan terwujudnya manfaat
pemeriksaan yang dijalankan.

Tidak ada komentar: