Corporate governance dapat didefinisikan sebagai mekanisme dan proses tata
kelola perusahaan dimana sebuah perusahaan dijalankan untuk meningkatkan
efesiensi ekonomis yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen
perusahaan, dewan direksi, para pemegang saham dan pemangku kepentingan
perusahaan laiannya (Ridwan, 2007). Corporate governance juga memberikan
struktur yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan
sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja (Wisnumurti, 2010).
Hingga saat ini masih banyak ditemui definisi-definisi mengenai corporate
governance atau GCG. Namun pada umumnya mempunyai maksud dan
pengertian yang sama. Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia
(FCGI, 2001) corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur
hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak
kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan
ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau
dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Kamis, 09 September 2021
Definisi corporate governance (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar