Wooten (2003) menyatakan, indikator yang dipakai untuk pengkuran kualitas
audit antara lain yaitu :
1. Deteksi Salah Saji
Dalam deteksi salah saji, auditor harus memiliki sikap skeptisme profesional,
yaitu sikap yang meliputi pikiran yang terus menerus mempertanyakan dan
melakukan evaluasi kritis bukti audit. Salah saji ini dapat terjadi akibat
terdapatnya kekeliruan maupun kecurangan. Apabila laporan keuangan salah
saja yang berdampak secara individual atau keseluruhan cukup signifikan
menyebabkan laporan keuangan tersebut tidak ditunjukkan secara wajar
dalam semua hal yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
2. Kesesuaian dengan Standar Umum yang Berlaku
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) merupakan pedoman yang menjadi
acuan dan telah ditetapkan sebagai ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh
akuntan publik dalam pemberian jasanya (UU No. 5 Tahun 2011). Auditor
bertanggungjawab untuk mematuhi standar auditing yang ditentukan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar