Sabtu, 04 September 2021

Konsep UMKM (skripsi dan tesis)


Anggraeni et al, (2013) menjelaskan mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah sebaga berikut:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunan sebagaimana yng diatur dalam Undangundang.
Berdasarkan pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa UMKM adalah
suatu bentuk usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan
atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
UMKM dalam menjaga eksistensinya di tengah persaingan usaha juga
menghadapi kendala atau permasalahan, seperti (Rifa’i, 2013):
1. Faktor internal, meliputi:
a. Kurangnya modal dan terbatasnya akses pembiayaan.
b. Sumber daya manusia yang kurang berkualitas.
c. Lemahnya jaringan usaha dan penetrasi pasar.
d. Mentalitas pengusaha UMKM
e. Kurangnya transparansi.
2. Faktor eksternal, meliputi:
a. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif.
b. Terbatasnya sarana dan prasarana pendukung keberlangsungan
usaha.
c. Pungutan liar
d. Implikasi perdagangan bebas dan otonomi daerah.
e. Terbatasnya akses pasar.
f. Terbtasnya akses informasi

Tidak ada komentar: