Kamis, 12 Agustus 2021

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) (skripsi dan tesis)

 
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS Provinsi Jawa Tengah, 2017) Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah barang dan jasa
yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di suatu daerah.
Penghitungan PDRB menggunakan dua macam harga yaitu harga berlaku dan
harga konstan. PDRB atas harga berlaku merupakan nilai tambah barang dan jasa
yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada tahun bersangkutan,
sementara PDRB atas dasar harga konstan dihitung dengan menggunakan harga
pada tahun tertentu sebagai tahun dasar dan saat ini menggunakan tahun 2010.
Untuk menghitung angka-angka PDRB ada tiga pendekatan yang dapat
digunakan, yaitu :
1. Pendekatan Produksi, yaitu pendekatan dengan cara menghitung jumlah nilai
tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di
wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-
unit produksi tersebut dalam penyajian ini dikelompokkan menjadi 17
lapangan usaha (sektor) yaitu :
A. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
B. Pertambangan dan Penggalian
C. Industri Pengolahan
D. Pengadaan Listrik dan Gas
E. Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
F. Konstruksi
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 
H. Transportasi dan Pergudangan
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
J. Informasi dan Komunikasi
K. Jasa Keuangan dan Asuransi
L. Real Estate
M, N. Jasa Perusahaan
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
P. Jasa Pendidikan
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
R, S, T, U. Jasa Lainnya.
2. Pendekatan Pendapatan, yaitu pendekatan dengan cara menghitung jumlah
balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam
proses produksi di suatu Negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu
tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah/gaji, sewa tanah,
bunga modal dan keuntungan. Keseluruhannya sebelum dipotong pajak
penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup
juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi
subsidi).
3. Pendekatan Pengeluaran, yaitu pendekatan dengan menghitung semua
kompone permintaan akhir yang terdiri dari :
A. Pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta nirlaba
B. Pengeluaran konsumsi pemerintah
C. Pembentukan modal tetap domestik bruto 
D. Perubahan inventori
E. Ekspor neto (ekspor dikurangi impor)
Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang
sama. Jadi jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir
yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-
faktor produksi. PDRB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDRB
atas dasar harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto.
Cara penyajian PDRB adalah sebagai berikut :
1. PDRB Atas Dasar Harga Berlaku, yaitu semua agregat pendapatan dinilai atas
dasar harga yang berlaku pada masing-masing tahunnya, baik pada saat menilai
produksi dan biaya antara maupun pada penilain komponen nilai PDRB.
2. PDRB Atas Dasar Harga Konstan, yaitu semua agregat pendapatan dinilai atas
dasar harga tetap, maka perkembangan agregat pendapatan dari tahun ke tahun
semata-mata karena perkembangan produksi riil bukan karena kenaikan harga
atau inflasi

Tidak ada komentar: