Kamis, 12 Agustus 2021

Kawasan Strategis (skripsi dan tesis)

 
Pendekatan wilayah yang dilakukan melalui penataan ruang yang
ditetapkan dalam PP No 47 Tahun 1997 tentang rencana tata ruang wilayah
nasional (RTRWN) yang bertujuan untuk mengembangkan pola dan struktur
ruang nasional melalui penetapan kawasan strategis.
Kawasan pengembangan strategis adalah kawasan pengembangan yang
mempunyai sumber daya yang produktif untuk dikembangkan baik di tingkat
regional maupun nasional. Kawasan dalam konsep ini adalah ruang yang
mempunyai entitas geografi yang terintegrasi dan faktor terkait dimana batasan
sistem tersebut tidak ditentukan oleh basis administrasi dan dapat dibagi menjadi
beberapa fungsi daerah itu. Kawasan pengembangan strategis juga melebihi area
pertumbuhan dan perbatasan potensial yang memiliki akselerasi pertumbuhan
yang berbeda sehingga dapat dikembangkan secara efektif (Rian Destiningsih,
2017: 24) 
Menurut Perda Provinsi Jawa Tengah (2010) Kawasan Strategis adalah
kawasan yang mempunyai lingkup pengaruh yang berdampak Nasional,
penguasaan dan pengembangan lahan relatif besar, mempunyai prospek ekonomi
yang relatif baik, serta mempunyai daya tarik investasi.
Dalam menentukan lokasi kawasan pengembangan strategis, digunakan
rencana tata ruang wilayah nasional ( RTRWN ) sebagai referensi utama,
termasuk tantangan pengembangan nasional, isu pengembangan dan mekanisme
pasar. Hal tersebut dapat dilihat melalui penjelasan berikut:
1. Rencana tata ruang wilayah nasional ( RTRWN ), ditetapkan dengan peraturan
pemerintah 1997, merupakan acuan utama dalam menentukan Kawasan
Pengembangan Strategis.
2. Dengan memperhatikan tantangan pengembangan nasional, penentuan
kawasan pengembangan strategis turut dimasukkan dalam tren globalisasi,
kerja sama antar kawasan, implementasi otonomi daerah, pengembangan
daerah perbatasan dan berbagai macam kepentingan dalam pengolahan sumber
daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan.
3. Memperhatikan perbedaan tingkat pengembangan kawasan baik dalam
pengaturan maupun pengembangan sumber daya tiap daerah.
4. Mekanisme pasar turut menentukan lokasi kawasan pengembangan strategis,
dimana hal ini dapat merupakan instrumen kebijakan dalam mengarahkan
investasi daerah untuk mendukung pengembangan kawasan

Tidak ada komentar: