Menurut Rivai dan Sagala (2010:831) ada beberapa tingkat dan jenis
sanksi pelanggaran kerja yang umumnya berlaku dalam organisasi, yaitu:
1) Sanksi pelanggaran ringan, dengan jenis:
a) Teguran lisan
b) Teguran tertulis
c) Pernyataan tidak puas secara tertulis
2) Sanksi pelanggaran sedang, dengan jenis:
a) Penundaan kenaikan gaji.
b) Penurunan gaji. c) Penundaan kenaikan pangkat.
3) Sanksi pelanggaran berat, dengan jenis:
a) Penurunan pangkat
b) Pembebasan dari jabatan
c) Pemberhentian
d) Pemecatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar