Menurut Mangkunegara (2007:129) ada dua bentuk disiplin kerja yaitu:
1) Disiplin Preventif Disiplin Preventif adalah suatu upaya untuk mendorong para
karyawan agar mengikuti berbagai standar dan aturan, sehingga
penyelewengan terhadap disiplin kerja dapat dicegah. Tujuan
dasarnya adalah untuk menggerakkan karyawan berdisiplin diri.
Pemimpin perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam
menciptakan iklim organisasi dengan disiplin preventif.
2) Disiplin Korektif
Disiplin korektif adalah suatu upaya menggerakan pegawai dalam
menyatukan suatu peraturan dan mengarahkannya agar tetap
memenuhi berbagai peraturan sesuai dengan pedoman yang berlaku
pada organisasi. Dalam disiplin korektif pegawai yang melanggar
disiplin akan diberikan sanksi yang bertujuan agar pegawai tersebut
dapat memperbaiki diri dan mematuhi peraturan yang ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar