Di Indonesia terdapat beberapa regulasi yang dibuat oleh pemerintah terkait
dengan aktivitas pelaporan pelanggaran atau yang biasa dikenal dengan istilah
whistleblowing. Peraturan-peraturan ini berfungsi untuk melindungi dan juga
pemberian reward bagi sang whistleblower.
Regulasi terkait whistleblowing yang pertama yaitu Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018. Peraturan ini secara tegas memberikan
hak-hak kepada masyarakat terkait dengan partisipasinya dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi. Peraturan ini menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak
untuk mencari, memperoleh, san juga memberikan informasi yang dimilikinya tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Masyarakat juga
memiliki hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya tentang laporan yang
telah diberikan kepada penegak hukum. Selain memberikan hak-hak bagi
masyarakat, peraturan ini juga memberikan jaminan adanya perlindungan hukum
bagi masyarakat yang telah melakukan pelaporan adanya tindak pidana korupsi.
Salah satu hal yang menarik dalam peraturan ini yaitu peraturan ini selain
memberikan hak dan perlindungan, juga memberikan reward bagi masyarakat yang
secara aktif dan konsisten telah melakukan gerakan untuk pencegahan tindak
pidana korupsi. Reward yang diberikan untuk masyarakat dapat berupa piagam
penghargaan dan/atau premi.
Sebelum PP No. 43 tahun 2018 tersebut disahkan, Indonesia juga telah
memiliki regulasi yang kuat terkait dengan aktivitas whistleblowing. Regulasi
tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban. Berbeda dengan PP No. 43 tahun 2018, UU No. 31 Tahun 2014 mencakup
tindak pidana lebih luas atau umum, tidak hanya sekadar tindak pidana korupsi
semata. UU ini menjamin bahwa saksi dan korban akan memperoleh perlindungan
atas keamanan pribadinya, Keluarga, dan juga keamanan atas harta bendanya.
Selain itu, saksi dan korban juga bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan
kesaksian yang telah atau akan diberikannya. UU ini dapat digunakan sebagai
“pelindung” bagi para whistleblower di semua instansi termasuk organisasi swasta
karena cakupan UU ini cukup luas yaitu mencakup tindak pidana secara umum,
bukan hanya tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar