Beberapa kriteria whistleblowing yang baik dalam suatu praktik tindakan
whistleblowing antara lain
a. Whistleblower harus memahami dasar dan legitimasi tindakannya
Salah satu hal penting yang perlu untuk diketahui dan dipahami oleh
seorang whistleblower dalam melakukan tindakan pelaporan tentang adanya
kecurangan yaitu dasar dan legitimasi tindakan-tindakannya dalam mengungkap
rahasia (Semendawai dkk., 2011). Whistleblower harus yakin telah memiliki cukup
bukti sebagai dasar bagi dirinya untuk melakukan pelaporan kecurangan.
b. Adanya saluran dan prosedur yang dapat diakses setiap orang
Dalam suatu sistem whistleblowing, harus terdapat saluran dan prosedur
yang dapat diakses oleh semua orang atau karyawan (Semendawai dkk., 2011).
Terdapat sejumlah pilihan mekanisme prosedur whistleblowing, salah satunya yaitu
layanan hotline yang khusus ditujukan menerima laporan-laporan atau secara
elektronik, seperti yang digunakan oleh institusi KPK (Semendawai dkk.,2011).
c. Adanya langkah yang jelas sebagai tindak lanjut
Laporan mengenai tindakan kecurangan harus segera ditanggapi lembaga
atau pihak yang memiliki wewenang guna untuk memastikan bahwa prosedur dan
mekanisme yang tersedia tidak akan menimbulkan rasa frustasi bagi para
whistleblower, karena apabila pengungkapan yang mereka lakukan tidak
ditindaklanjuti secara tepat dan juga serius, dapat membahayakan para
whistleblowing itu sendiri (Semendawai dkk., 2011). d. Jaminan terhadap Anonimitas Pelapor
Anonimitas di sini dapat dipahami bahwa informasi mengenai identitas
whistleblower hanya diketahui oleh pihak atau instansi penerima laporan saja, di
mana pihak tersebut memiliki kewajiban untuk menjaga identitas whistleblower,
baik terhadap organisasi tempat dia bekerja, pers maupun masyarakat
(Semendawai, 2011).
e. Adanya perlindungan bagi whistleblower
Selain masalah anonimitas, whistleblower juga harus mendapatkan
perlindungan yang memadai dari pihak yang menerima laporan. Perlindungan yang
didapat ini sebagai timbal balik atau feedback atas tindakannya yang mau
mengungkap adanya kecurangan yang dapat merugikan masyarakat atau organisasi
(Semendawai, 2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar