Fraud memiliki banyak bentuk dan pengadilan serta lembaga-lembaga lain
kesulitan untuk menemukan definisi secara umum terhadap fraud (Silverstone &
Sheetz, 2007). Silverstone & Sheetz (2007) sendiri memberi definisi terhadap
kecurangan atau fraud sebagai suatu aktivitas yang terjadi di suatu lingkungan
sosial yang memiliki konsekuensi negative yang parah terhadap ekonomi,
perusahaan, dan individu. Silverstone & Sheetz (2007) juga berpendapat bahwa
fraud terjadi ketika ada suatu pertemuan antara keserakahan dengan kesempatan
untuk melakukan penipuan.
Definisi lain terkait dengan fraud diberikan oleh biro investigasi Amerika
Serikat, FBI. FBI menyebut bahwa kejahatan kerah putih ditandai dengan adanya
penipuan, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan dan tidak bergantung
pada penerapan kekuatan fisik atau kekerasan. Tindakan kejahatan tersebut
dilakukan oleh seorang individu atau sebuah organisasi untuk mendapatkan uang,
properti, atau layanan; untuk menghindari pembayaran atau kehilangan uang atau
layanan; atau untuk mengamankan keuntungan pribadi atau bisnis (Silverstone &
Sheetz, 2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar