Rabu, 02 Juni 2021

Prosocial Organizational Behavior Theory (skripsi dan tesis)

Brief dan Motowidlo (1986 dalam Rustiriani dan Sunarsih 2015) mendefinisikan prosocial organizational behavior sebagai perilaku/tindakan yang dilakukan oleh anggota sebuah organisasi terhadap individu, kelompok, atau organisasi yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan individu, kelompok, atau organisasi tersebut. Perilaku prososial (prosocial behavior) juga diartikan sebagai setiap perilaku sosial positif yang bertujuan untuk menguntungkan atau memberikan manfaat pada orang lain (Penner et al., 2005). Perilaku prososial dapat dilatarbelakangi motif kepedulian pada diri sendiri dan mungkin pula merupakan perbuatan menolong yang dilakukan murni tanpa adanya keinginan untuk mengambil keuntungan atau meminta balasan. Prosocial behavior menjadi teori yang mendukung terjadinya whistleblowing. Brief dan Motowidlo (1986 dalam rustiarini dan Sunarsih 2015) menyebutkan whistleblowing sebagai salah satu dari bentuk prosocial organizational behavior. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Dozier dan Near (1985) yang menyatakan bahwa tindakan whistleblowing dapat dipandang sebagai perilaku prososial karena perilaku tersebut memberikan manfaat bagi orang lain atau organisasi disamping juga bermanfaat bagi whistleblower itu sendiri. Perilaku prososial dapat digunakan untuk menjelaskan pembuatan keputusan etis individual yang terkait dengan niat melakukan whistleblowing. Miceli dan Near (1985) mengemukakan bahwa whistleblower melakukan pelaporan dugaan pelanggaran dalam upaya membantu korban dan memberikan manfaat bagi organisasi karena mereka yakin bahwa perbuatan pelanggaran tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh organisasi. Pada prinsipnya seorang whistleblower merupakan “prosocial behaviour” yang menekankan untuk membantu pihak lain dalam menyehatkan sebuah organisasi atau perusahaan

Tidak ada komentar: