Rabu, 02 Juni 2021
Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Miceli dan Near (1985) mendefinisikan whistleblowing adalah
pengungkapan yang dilakukan oleh anggota maupun mantan anggota organisasi
atas illegal act, immoral acts, dan illegal practices kepada seseorang atau
organisasi yang berwenang untuk menanganinya. Mustapha dan Siaw (2012)
mendefinisikan whistleblowing sebagai mata-mata subversive atau korporasi yang
bertanggung jawab dan memiliki keberanian untuk melakukan tindakan sesuai
dengan hati nurani mereka. Menurut Khan (2009) whistleblowing adalah
pelaporan yang dilakukan oleh anggota organisasi aktif maupun non aktif,
mengenai pelanggaran, tindakan ilegal, atau tidak bermoral kepada pihak di dalam
maupun diluar organisasi. Motivasi utama dari whistleblowing adalah motivasi
moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut (Keraf, 2000). Whistleblowing dapat terjadi melalui jalur internal maupun eksternal.
Whistleblowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan
yang dilakukan karyawan lainnya kemudian melaporkan kecurangan tersebut
kepada atasannya. Sedangkan, whistleblowing eksternal terjadi ketika seorang
karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan organisasi atau anggota dalam
organisasi, kemudian memberitahukannya kepada pihak di luar organisasi atau
penegak hukum karena kecurangan tersebut merugikan masyarakat (Elias, 2008).
Park dan Blenkinsopp (2009) menjelaskan bahwa jalur pelaporan
whistleblowing tidak hanya sebatas internal dan eksternal, tetapi terdiri dari tiga
dimensi, yaitu formal dan informal, anonim dan teridentifikasi, internal dan
eksternal, setiap dimensi tersebut merupakan pilihan bagi karyawan. Kaplan, et al.
(2012) menemukan bahwa whistleblower berperilaku berbeda dalam membuat
pilihan jalur pelaporan yang sesuai untuk mereka. Secara khusus, hasil
penelitiannya menunjukkan bahwa pelaporan niat peserta dalam hal jalur anonim
atau teridentifikasi berpengaruh ketika adanya pertimbangan tindakan
pembalasan.
Istilah whistleblowing di Indonesia diidentikkan dengan perilaku
seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi di
organisasi tempat bekerja sehingga memiliki akses informasi memadai atas
terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Sebenarnya whistleblowing
tidak hanya melaporkan masalah korupsi, tetapi juga skandal lain yang melanggar
hukum dan menimbulkan kerugian atau ancaman bagi masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar