Pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui, segala sesuatu yang
diketahui berkenaan dengan hal mata pelajaran (Tim penyusun Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 2002). Pengetahuan adalah merupakan hasil tahu dan ini terjadi
setelah orang melakukan penginderaan terhadap suatu obyek tertentu.
Penginderaan terjadi melalui panca indera manusia yaitu : indera penglihatan,
pendengaran, penciuman, rasa dan raba. Sebagian besar pengetahuan manusia
diperoleh melalui mata dan telinga (Notoadmodjo, 2007).
Pengetahuan adalah berbagai ilmu yang ditemui dan didapatkan manusia
memalui pengamatan akal. Pengetahuan muncul manakala seseorang
menggunakan akalnya untuk mengenali benda-benda sekitar atau kejadiankejadian tertentu yang belum pernah dialami atau dilihat sebelumnya. Pengetahuan juga dapat diartikan sebagai informasi yang telah
dikombinasikan dengan pemahaman seseorang dan potensi seseorang untuk
menindaki yang kemudian melekat dalam benak seseorang. Secara umum,
pengetahuan memiliki kemampuan prediktif yang menjadikan manusia mampu
memperkirakan sesuatu sebagai hasil pengenalan atau pengetahuan terhadap suatu
pola. Manakala informasi dan data yang didapkan atau ditemui seseorang hanya
mampu untuk menginformasikan atau justru menimbulkan kebingungan dalam
pikiran seseorang maka pengetahuan dapat untuk mengarahkan tindakan.
Hanafi (1984) menjelaskan syariah adalah segala hukum yang diadakan
oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk hamba-hambaNya yang di disampaikan
oleh salah seorang UtusanNya, baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan
cara melakukan suatu perbuatan, atau sering disebut sebagai hukum-hukum
cabang dan amalan. Oleh karena itu maka lahirlah ilmu Fiqih, ataupun mengenai
hal yang berhubungan dengan kepercayaan yaitu yang disebut sebagai hukumhukum pokok atau keimanan, yang terhimpun dalam kajian ilmu kalam.
Pengetahuan yang dimiliki seseorang sangat bermacam-macam, salah satu
diantaranya adalah pengetahuan syariah. Pengetahuan syariah dapat didefinisikan
sebagai pengetahuan yang dimiliki manusia tentang agamanya, meliputi hal-hal
yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala, pengetahuan
tentang sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Hanafi, 1984).
Pengetahuan syariah adalah pengetahuan paling penting yang harus dimiliki oleh
seorang manusia khususnya seorang muslim, karena untuk menjalankan perintahperintah Allah subhanahu wa ta’ala dalam agama Islam seseorang harus
30
mengetahui tentang apa-apa yang diperintahkan Allah. Pengetahuan tentang
syariah inilah pengetahuan yang diajarkan Nabi kita Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam, yang mengangkat manusia dari jaman jahiliyyah, bangkit
menuju zaman yang cemerlang penuh cahaya yaitu islam. Pengetahuan syariah
pada penelitian ini juga mengarah pada pengetahuan atau pemahaman seseorang
tentang akad-akad syariah dan perhitungan transaksi akuntansi syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar