Kamis, 03 Juni 2021
Jenis-jenis pajak (skripsi dan tesis)
Jenis- jenis pajak yang dapat dikenakan dapat
digolongkan dalam 3 (tiga) golongan yaitu menurut
sifatnya, sasarannya/objeknya, dan lembaga
pemungutannya.
1) Menurut sifatnya
Jenis-jenis pajak menurut sifatnya dapat
dibagi dua, yaitu pajak langsung dan pajak
tidak langsung,
Pajak langsung adalah pajak-pajak yang
bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak
dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain
serta dikenakan secara berulang-ulang pada
wakty-waktu tertentu, misalnya pajak
penghasilan.
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang
bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain
dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau
peristiwa-peristiwa tertentu saja, misalnya
Pajak Pertambahan Nilai
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar