Kamis, 03 Juni 2021
Fungsi pajak (skripsi dan tesis)
Terdapat dua fungsi pajak, fungsi Budgetair
(sumber keuangan negara) dan fungsi Regulerend
(mengatur).
1) Fungsi Budgetair (sumber keuangan negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair artinya
pajak merupakan salah satu sumber penerimaan
pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik
rutin maupun pembangunan.Sebagai sumber
keuangan negara, pemerintah berupaya
memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk
kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan
cara eksistensifikasi maupun intensifikasi
pemungutan pajak melalui penyempurnaan
peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak
Bumi dan bangunan dan lain-lain.
2) Fungsi Regulerend (mengatur)
Pajak mempunyai fungsi mengatur artinya
pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam
bidang sosial dan ekonomi, dan mencapai
tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan.
Bebarapa contoh penerapan pajak sebagai
fungsi mengatur adalah:
a) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap
barang-barang mewah. Pajak penjualan atas
barang mewah (PPn-BM) dikenakan pada
saat terjadi transaksi jual beli barang
mewah. Semakin mewah suatu barang
maka tarif pajaknya semakin tinggi
sehingga barang tersebut semakin mahal
harganya. Pengenaan pajak ini
dimaksudkan agar rakyat tidak berlombalomba untuk mengkonsumsi barang mewah
(mengurangi gaya hidup mewah). b) Tarif pajak progresif dikenakan atas
penghasilan , dimaksudkan agar pihak yang
memperoleh penghasilan tinggi
memberikan kontribusi(membayar pajak)
yang tinggi pula, sehingga terjadi
pemerataan pendapatan.
c) Tarif pajak ekspor adalah 0%,
dimaksudkan agar para pengusaha
terdorong mengekspor hasil produksinya
dipasar dunia sehingga akhirnya dapat
memperbesar divisa negara.
d) Pajak penghasilan dikenakan atas
penyerahan barang hasil industri tertentu
seperti industri semen, industri rokok,
industri baja, dan lain-lain. dimaksudkan
agar terdapat penekanan produksi terhadap
industri tersebut karena dapat mengganggu
lingkungan atau polusi (membahayakan
kesehatan).
e) Pembebasan Pajak Penghasilan atas sisa
hasil usaha koperasi yang diperoleh
sehubungan dengan transaksi dengan
anggota, dimaksudkan untuk mendorong
perkembangan koperasi di Indonesia.
f) Pemberlakuan Tax Holiday, dimaksudkan
untuk menarik investor asing agar
menanamkan modalnya di Indonesia,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar