Kamis, 03 Juni 2021
Ruang Lingkup Pajak (skripsi dan tesis)
a. Pengertian Pajak
Beberapa ahli telah mendefinisikan pajak
sebagai berikut:
Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat
Soemitro, S.H, dalam bukunya Abdul Halim
dkk,Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan Undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.3
Definisi pajak yang dikemukakan oleh
Dr.N.J.Feldman,dalam bukunya Abdul Halim dkk,
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh
dan terutang kepada penguasa(menurut normanorma yang ditetapkannya secara umum), tanpa
adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan
untuk menutup pengeluaran umum.4
Definisi pajak menrut Undang-Undang No.16
Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan karakteristik pajak sebagai berikut:5
1) Arus uang(bukan barang) dari rakyat ke kas
negara.
2) Pajak dipungut berdasarkan undangundang(yang dapat dipaksakan).
3) Tidak ada timbal balik khusus atau
kontraprestasi secara langsung yang dapat
ditunjukkan.
4) Pajak digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran secara umum demi
kemakmuran rakyat. b. Kedudukan Hukum Pajak
Menurut Rochmat Soemitro dalam
bukunya Neneng Hartati, Hukum pajak mempunyai
kedudukan berikut:6
1) Hukum perdata mengatur hubungan antara satu
individu dan individu lainnya.
2) Hukum publik mengatur hubungan antara
pemerintah dan rakyatnya. Hukum ini dapat
diperinci lagi sebagai berikut:
a) Hukum tata negara;
b) Hukum tata usaha (hukum administrasi);
c) Hukum pajak
d) Hukum pidana
3) Hukum pajak mengatur hubungan antara
pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dan
rakyat sebagai wajib pajak. Ada dua macam
hukum pajak yaitu: a) Hukum pajak material, memuat norma
yang menerangkan keadaan perbuatan
peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek
pajak), pihak yang dikenakan pajak
(subjek), besarnya pajak yang dikenakan
(tarif), segala sesuatu tentang timbul dan
hapusnya utang pajak, dan hubungan
hukum antara pemerintah dan wajib pajak ,
dan hubungan hukum antara pemerintah
dan wajib pajak. Cotohnya, UndangUndang Pajak Penghasilan.
b) Hukum pajak formal, memuat bentuk/ tata
cara untuk mewujudkan hukum materiil
menjadi kenyataan (cara melaksanakan
hukum pajak materiil). Hukum ini memuat
sebagai berikut: (1) Tata cara penyelenggaraan (prosedur)
penetapan suatu utang pajak.
(2) Hak-hak fiskus untuk mengadakan
pengawasan terhadap para wajib pajak
mengenai keadaan, perbuatan dan
peristiwa yang menimbulkan utang
pajak.
(3) Kewajiban wajib pajak, misalnya
menyelenggarakan
pembukuan/pencatatan, dan hak-hak
wajib pajak, misalnya mengajukan
keberatan dan bandingan. Contoh:
ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar