Jumat, 28 Mei 2021
Perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (skripsi dan tesis)
Dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBT), bahwa layanan
pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi didefinisikan sebagai
penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi
pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam
meminjam dalam mata uang rupiah secara lansung melalui sistem elektronik
dengan menggunakan jaringan internet.
Dalam perjanjian layanan pinjam meminjam uang yang diatur di dalam
fintech berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBT). Diatur bahwa dalam
Pasal POJK, Perjanjian pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi meliputi:
a. Perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman; dan
b. Perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 19, dijelaskan bahwa Perjanjian
penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman dituangkan dalam dokumen
elektronik.
Dokumen elektronik dalam Pasal 1 angka POJK, didefinisikan sebagai
setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) wajib
paling sedikit memuat:
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. besarnya komisi;
h. jangka waktu;
i. rincian biaya terkait;
j. ketentuan mengenai denda (jika ada);
k. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
l. mekanisme penyelesaian dalam hal penyelenggara tidak dapat
melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Pemberi
Pinjaman atas penggunaan dananya. Akses informasi tidak termasuk informasi
terkait identitas Penerima Pinjaman. Informasi penggunaan dana paling sedikit
memuat: a. jumlah dana yang dipinjamkan kepada Penerima Pinjaman;
b. tujuan pemanfaatan dana oleh Penerima Pinjaman;
c. besaran bunga pinjaman; dan
d. jangka waktu pinjaman.
Sedangkan dalam perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima
pinjaman dalam Pasal, dijelaskan lebih lanjut bahwa perjanjian pemberian
pinjaman antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dituangkan dalam
dokumen elektronik, yang wajib paling sedikit memuat:
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
l. mekanisme penyelesaian sengketa.
Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima
Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima. Akses informasi tidak termasuk
informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman.
Dijelaskan dalam Pasal , bahwa Penyelenggara wajib menggunakan
escrow account dan virtual account dalam rangka Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara wajib menyediakan virtual
account bagi setiap Pemberi Pinjaman. Dalam rangka pelunasan pinjaman, Penerima Pinjaman melakukan pembayaran melalui escrowaccount
Penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account Pemberi Pinjaman.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar