Jumat, 28 Mei 2021

Pengertian Perjanjian Online (skripsi dan tesis)

Seiring dengan adanya globalisasi yang menghadirkan internet dengan berbagai fasilitas serta keunggulan yang dimilikinya melahirkan perjanjianperjanjian online atau berbasis Teknologi Informasi dalam sektor layanan jasa keuangan. Perjanjian online secara sepintas adalah perjanjian yang seluruhnya lahir atau sebagian lahir dengan bantuan dan fasilitasi di atas jaringan komputer yang saling terhubung. Dimana perjanjian tersebut termuat dalam dokumen elektronik dan media elektronik lainnya. Hubungan hukum di dalam fintech berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/201 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBT) timbul karena perjanjian pinjam meminjam uang. Pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barangbarang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula. Subjek dalam perjanjian pinjam meminjam uang adalah pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur). Sementara objek dalam perjanjian pinjam meminjam uang adalah semua barang-barang yang habis dipakai dengan syarat barang tersebut harus tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum Perjanjian pinjam meminjam uang online atau dikenal juga dengan nama Peer to Peer Lending (P2P Lending) pada dasarnya sama seperti perjanjian pinjam meminjam uang konvensional, hanya saja yang membedakan adalah para pihak tidak bertemu langsung, para pihak tidak perlu saling mengenal karena terdapat penyelenggara yang akan mempertemukan para pihak dan pelaksanan perjanjian dilakukan secara online. Lahirnya perjanjian pinjam meminjam uang online diawali dengan adanya penawaran yang dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi dan dilanjutkan dengan penerimaan yang dilakukan oleh nasabah. Penawaran dan penerimaan dalam perjanjian ini tentu saja memiliki mekanisme yang berbeda dari perjanjian pinjam meminjam konvensional, hal ini dilihat dari cara perjanjian online itu lahir. Secara teoritis, Peer-to-peer lending atau P2P Lending adalah kegiatan pinjam meminjam antar perseorangan. Praktisi ini sudah lama berjalan dalam bentuk yang berbeda, seringkali dalam bentuk perjanjian informal. Dengan berkembangnya teknologi dan e-commerce, kegiatan peminjaman turut berkembang dalam bentuk online dalam bentuk platform serupa dengan ecommerce. Dengan itu, seorang peminjam bisa mendapatkan pendanaan dari banyak individu. Dalam peer lending, kegiatan dilakukan secara online melalui platform website dari berbagai perusahaan peer lending. Terdapat berbagai macam jenis platform, produk, dan teknologi untuk menganalisa kredit. Peminjam dan pendana tidak bertemu secara fisik dan seringkali tidak saling mengenal. Peer lending tidak sama dan tidak bisa dikategorikan dalam bentukbentuk institusi finansial tradisional: himpunan deposito, investasi, ataupun asuransi. Karena itu, peer lending dikategorikan sebagai produk finansial alternatif. Proses aplikasi pinjaman peer lending lazimnya mengikuti proses berikut. Peminjam masuk ke website, registrasi dan mengisi form aplikasi. Platform kemudian memverifikasi dan menganalisa kualifikasi pinjaman tersebut. Pinjaman yang berhasil lolos di posting di website di mana pendana bisa memberikan komitmen dana untuk pinjaman itu. Ada beberapa cara yang di adopsi berbagai platform peer lending untuk mencocokkan peminjam dengan pendana.

Tidak ada komentar: