Jumat, 28 Mei 2021
Pengertian Perjanjian Online (skripsi dan tesis)
Seiring dengan adanya globalisasi yang menghadirkan internet dengan
berbagai fasilitas serta keunggulan yang dimilikinya melahirkan perjanjianperjanjian online atau berbasis Teknologi Informasi dalam sektor layanan jasa
keuangan. Perjanjian online secara sepintas adalah perjanjian yang seluruhnya
lahir atau sebagian lahir dengan bantuan dan fasilitasi di atas jaringan komputer yang saling terhubung. Dimana perjanjian tersebut termuat dalam dokumen
elektronik dan media elektronik lainnya. Hubungan hukum di dalam fintech berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/201
tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
(LPMUBT) timbul karena perjanjian pinjam meminjam uang. Pinjam meminjam
menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak
yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barangbarang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir
ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.
Subjek dalam perjanjian pinjam meminjam uang adalah pemberi pinjaman
(kreditur) dan penerima pinjaman (debitur). Sementara objek dalam perjanjian
pinjam meminjam uang adalah semua barang-barang yang habis dipakai dengan
syarat barang tersebut harus tidak bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan dan ketertiban umum Perjanjian pinjam meminjam uang online atau
dikenal juga dengan nama Peer to Peer Lending (P2P Lending) pada dasarnya
sama seperti perjanjian pinjam meminjam uang konvensional, hanya saja yang
membedakan adalah para pihak tidak bertemu langsung, para pihak tidak perlu
saling mengenal karena terdapat penyelenggara yang akan mempertemukan para
pihak dan pelaksanan perjanjian dilakukan secara online. Lahirnya perjanjian pinjam meminjam uang online diawali dengan adanya
penawaran yang dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang
berbasis Teknologi Informasi dan dilanjutkan dengan penerimaan yang dilakukan
oleh nasabah. Penawaran dan penerimaan dalam perjanjian ini tentu saja memiliki mekanisme yang berbeda dari perjanjian pinjam meminjam konvensional, hal ini
dilihat dari cara perjanjian online itu lahir. Secara teoritis, Peer-to-peer lending atau P2P Lending adalah kegiatan
pinjam meminjam antar perseorangan. Praktisi ini sudah lama berjalan dalam
bentuk yang berbeda, seringkali dalam bentuk perjanjian informal. Dengan
berkembangnya teknologi dan e-commerce, kegiatan peminjaman turut
berkembang dalam bentuk online dalam bentuk platform serupa dengan ecommerce. Dengan itu, seorang peminjam bisa mendapatkan pendanaan dari
banyak individu. Dalam peer lending, kegiatan dilakukan secara online melalui
platform website dari berbagai perusahaan peer lending. Terdapat berbagai
macam jenis platform, produk, dan teknologi untuk menganalisa kredit.
Peminjam dan pendana tidak bertemu secara fisik dan seringkali tidak saling
mengenal. Peer lending tidak sama dan tidak bisa dikategorikan dalam bentukbentuk institusi finansial tradisional: himpunan deposito, investasi, ataupun
asuransi. Karena itu, peer lending dikategorikan sebagai produk finansial
alternatif. Proses aplikasi pinjaman peer lending lazimnya mengikuti proses berikut.
Peminjam masuk ke website, registrasi dan mengisi form aplikasi. Platform
kemudian memverifikasi dan menganalisa kualifikasi pinjaman tersebut.
Pinjaman yang berhasil lolos di posting di website di mana pendana bisa
memberikan komitmen dana untuk pinjaman itu. Ada beberapa cara yang di adopsi berbagai platform peer lending untuk mencocokkan peminjam dengan
pendana.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar