Teori agensi merupakan teori yang mempelajari tentang
hubungan atau keterkaitan antar pihak-pihak yang memiliki hubungan
struktural, yaitu principal dan agent. Dalam Pemerintah Daerah,
Kepala Daerah, Kepala SKPD dan Kepala Badan bertindak sebagai
principal, sedangkan pegawai bertindak sebagai agent. Dalam teori ini,
managemen puncak membawahi karyawan atau manager yang lebih
rendah untuk dapat melaksanakan kinerja organisasi secara efisien.
Teori agensi didasarkan pada perbedaan pemikiran dan perbedaan
informasi yang dimiliki antara atasan dan bawahan, antara kantor pusat
dan cabang, atau adanya informasi asimetri yang mempengaruhi
penggunaan sistem akuntansi pada organisasi (Lubis, 2011).
Lubis (2011:91) dalam bukunya Akuntansi Keperilakuan
mengatakan bahwa managemen puncak (principal) dalam teori ini
bersikap netral terhadap resiko, sementara karyawan (agent) bersikap
menolak usaha dan resiko. Keadaan ini diasumsikan terjadi karena
managemen atas dan karyawan sama-sama termotivasi oleh
kepentingan masing-masing yang seringkali berbenturan. Karena
karyawan atau agent yang lebih banyak memahami tentang organisasi,
akan menciptakan kesenjangan informasi atau informasi asimetri yang
menyebabkan managemen atas tidak mampu menentukan apakah
usaha yang dilakukan karyawan memang benar-benar optimal.
Teori ini memfokuskan pada bagaimana agar sistem perjanjian
kontrak antara managemen atas selaku principal dan karyawan selaku
agent bisa mencapai keseimbangan. Dalam proses penyusunan
anggaran, managemen atas bersama karyawan dapat terlebih dahulu
membuat kesepakatan mengenai kebijakan, prioritas anggaran, yang
nantinya dijadikan sebagai pedoman penyusunan anggaran organisasi.
Hal ini merupakan bentuk kontrak, dimana pihak managemen atas
mendelegasikan wewenang kepada karyawan yang tergabung dalam
Tim Penyusun Anggaran untuk melaksanakan kegiatan penganggaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar