Kamis, 08 Oktober 2020

Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik (skripsi dan tesis)

Anggaran yang dipresentasikan setiap tahun memberikan informasi rinci tentang program apa saja yang direncanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan rakyat, dan bagaimana program-program tersebut dibiayai (Mardiasmo, 2009). Mardiasmo (2009:68) mengatakan proses penyusunan anggaran mempunyai empat tujuan, yaitu:   a. Membantu pemerintah dalam mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar masing-masing bagian dalam lingkungan pemerintah. b. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan/atau jasa publik melalui proses pemrioritasan. c. Memungkinkan pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja. d. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR/DPRD serta masyarakat luas. Pada dasarnya mekanisme penganggaran sektor publik tidak berbeda dengan sektor swasta.
 Siklus anggaran dalam sektor publik memiliki empat tahapan yang dijelaskan oleh Mardiasmo (2009:70), yaitu:
 a. Tahap Persiapan
 Pada tahap persiapan anggaran, dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Dalam persoalan estimasi, perlu diperhatikan adanya faktor tingkat ketidakpastian. Di Indonesia, proses perencanaan APBD menekankan pada pendekatan button-up planning dengan tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat. Pada Pemerintah Pusat, perencanaan pembangunan dimulai dari penyusunan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) yang kemudian dijabarkan dalam bentuk Rencana Strategis (RENSTRA). Berdasarkan PROPENAS dan RENSTRA serta 20 analisis fiskal dan makro ekonomi, kemudian dibuat persiapan APBN dan Rencana Pembangunan Tahunan (RAPETA). Sementara di tingkat daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000 Pemerintah Daerah disyaratkan untuk membuat dokumen perencanaan daerah yang terdiri atas PROPEDA dan RENSTRADA. PROPEDA dan RENSTRADA dibuat oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD dalam kerangka waktu lima tahun yang kemudian dijabarkan pelaksanaannya dalam kerangka tahunan. Rincian RENSTRADA untuk setiap tahunnya akan digunakan sebagai masukan dalam penyusunan REPETADA dan APBN. Berdasarkan RESTRADA yang telah dibuat serta analisis fiskal dan ekonomi daerah, menurut ketentuan PP No.105 Tahun 2000 Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD menetapkan arah dan kebijakan umum APBD, setelah itu menerapkan strategi dan prioritas APBD. Proses Perencanaan Arah dan Kebijakan Pembangunan Daerah Tahunan (REPETADA) dan APBD pada hakekatnya merupakan perencanaan instrumen kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 
b. Tahap Ratifikasi
 Anggaran Tahap ratifikasi anggaran merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan berat. Dalam tahap ini integritas dan kesiapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat  penting. Karena pada tahap ini pimpinan eksekutif harus mempunyai kemampuan untuk menjawab dan memberikan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan-pertanyaan dan bantahan dari pihak legislatif. 
c. Tahap Pelaksanaan Anggaran
Dalam tahap pelaksanaan anggaran, sistem informasi akuntansi dan pengendalian managemen menjadi hal terpenting yang harus diperhatikan oleh manager keuangan publik. Dalam hal ini, manager keuangan publik bertanggungjawab untuk menciptakan sistem akuntansi yang handal dan memadai untuk perencanaan dan pengendalian anggaran yang telah disepakati bahkan dapat diandalkan untuk penyusunan anggaran periode berikutnya. 
d. Tahap Pelaporan dan Evaluasi Anggaran 
Tahap persiapan, ratifikasi dan implementasi anggaran terkait dengan aspek operasional anggaran, sedangkan tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika sistem akuntansi dan sistem pengendalian managemen dalam tahap implementasi sudah baik, maka dalam tahap ini tidak akan menemui banyak permasalah

Tidak ada komentar: