Anggaran yang dipresentasikan setiap tahun memberikan
informasi rinci tentang program apa saja yang direncanakan oleh
pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan rakyat, dan
bagaimana program-program tersebut dibiayai (Mardiasmo, 2009).
Mardiasmo (2009:68) mengatakan proses penyusunan anggaran
mempunyai empat tujuan, yaitu: a. Membantu pemerintah dalam mencapai tujuan fiskal dan
meningkatkan koordinasi antar masing-masing bagian dalam
lingkungan pemerintah.
b. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan
barang dan/atau jasa publik melalui proses pemrioritasan.
c. Memungkinkan pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.
d. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah
kepada DPR/DPRD serta masyarakat luas.
Pada dasarnya mekanisme penganggaran sektor publik tidak
berbeda dengan sektor swasta.
Siklus anggaran dalam sektor publik
memiliki empat tahapan yang dijelaskan oleh Mardiasmo (2009:70),
yaitu:
a. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan anggaran, dilakukan taksiran
pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Dalam
persoalan estimasi, perlu diperhatikan adanya faktor tingkat
ketidakpastian. Di Indonesia, proses perencanaan APBD
menekankan pada pendekatan button-up planning dengan tetap
mengacu pada arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat.
Pada Pemerintah Pusat, perencanaan pembangunan dimulai dari
penyusunan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) yang
kemudian dijabarkan dalam bentuk Rencana Strategis
(RENSTRA). Berdasarkan PROPENAS dan RENSTRA serta
20
analisis fiskal dan makro ekonomi, kemudian dibuat persiapan
APBN dan Rencana Pembangunan Tahunan (RAPETA).
Sementara di tingkat daerah, berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.108 Tahun 2000 Pemerintah Daerah disyaratkan
untuk membuat dokumen perencanaan daerah yang terdiri atas
PROPEDA dan RENSTRADA. PROPEDA dan RENSTRADA
dibuat oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD
dalam kerangka waktu lima tahun yang kemudian dijabarkan
pelaksanaannya dalam kerangka tahunan. Rincian RENSTRADA
untuk setiap tahunnya akan digunakan sebagai masukan dalam
penyusunan REPETADA dan APBN.
Berdasarkan RESTRADA yang telah dibuat serta analisis
fiskal dan ekonomi daerah, menurut ketentuan PP No.105 Tahun
2000 Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD menetapkan
arah dan kebijakan umum APBD, setelah itu menerapkan strategi
dan prioritas APBD. Proses Perencanaan Arah dan Kebijakan
Pembangunan Daerah Tahunan (REPETADA) dan APBD pada
hakekatnya merupakan perencanaan instrumen kebijakan publik
sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
b. Tahap Ratifikasi
Anggaran
Tahap ratifikasi anggaran merupakan tahap yang
melibatkan proses politik yang cukup rumit dan berat. Dalam tahap
ini integritas dan kesiapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat penting. Karena pada tahap ini pimpinan eksekutif harus
mempunyai kemampuan untuk menjawab dan memberikan
argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan-pertanyaan dan
bantahan dari pihak legislatif.
c. Tahap Pelaksanaan Anggaran
Dalam tahap pelaksanaan anggaran, sistem informasi
akuntansi dan pengendalian managemen menjadi hal terpenting
yang harus diperhatikan oleh manager keuangan publik. Dalam hal
ini, manager keuangan publik bertanggungjawab untuk
menciptakan sistem akuntansi yang handal dan memadai untuk
perencanaan dan pengendalian anggaran yang telah disepakati
bahkan dapat diandalkan untuk penyusunan anggaran periode
berikutnya.
d. Tahap Pelaporan dan Evaluasi Anggaran
Tahap persiapan, ratifikasi dan implementasi anggaran
terkait dengan aspek operasional anggaran, sedangkan tahap
pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika
sistem akuntansi dan sistem pengendalian managemen dalam tahap
implementasi sudah baik, maka dalam tahap ini tidak akan
menemui banyak permasalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar