Online shop atau bisnis online merupakan suatu proses pembelian barang atau
jasa dari retail-retail yang menjual barang atau jasanya melalui media internet.
Dengan adanya transaksi melalui internet, konsumen lebih dimudahkan untuk
bertransaksi dimana saja dan kapanpun. Namun, disisi lain transaksi melalui
internet juga memiliki kekurangan yaitu pada proses jual-beli yang dilakukan,
penjual dan pembeli tidak melakukan kontak secara fisik atau bertemu yang
dimana barang yang diperjualbelikan akan ditawarkan melalui display berupa
foto/gambar yang ada di suatu website atau toko maya. Hal ini membuat tingkat
kepercayaan konsumen pun menjadi cukup rendah untuk melakukan transaksi
melalui internet.
Granito (2008) berpendapat bahwa untuk menghindari
rendahnya tingkat kepercayaan dari konsumen, maka owner online shop harus
melakukan informasi produk secara jelas dan cukup rinci, harga yang komparatif,
memfasilitasi dalam proses pemilihan jasa pengiriman, serta membuat jasa kurir
sendiri untuk melayani pengiriman lokal, misalnya hanya di Kota Yogyakarta
saja.
Dalam proses jual-beli pada online shop, setelah konsumen memilih barang yang
akan dibeli, maka proses pembayaran kepada penjual dapat dilakukan dengan
melalui rekening bank yang bersangkutan. Pada umumnya transaksi yang sering
terjadi di Indonesia adalah dengan melakukan transfer di bank. Hal ini
ditunjukkan dengan penelitian yang dilakukan oleh Veritrans dan Dailysocial
yang menyatakan bahwa transfer bank adalah metode pembayaran e-commerce
(Prasetyo, 2012).
Apabila proses pembayaran telah diterima, selanjutnya penjual
akan mengirim barang pesanan ke alamat tujuan konsumen. Dalam
pengoperasian online shop terdapat tingkatan-tingkatan, seperti:
a. Suplier, pihak yang menyediakan, menyalurkan, serta memasarkan produk.
b. Reseller, pihak yang menjual kembali produk dari suplier atau orang lain.
8
c. Dropshipper, pihak yang memamerkan atau memajang foto/gambar kepada
konsumen. Dropshipper tidak melakukan stock barang.
Kotler dan Armstrong (2001) serta Hawkins dkk (2007) mengungkapkan bahwa
terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi berbelanja secara online yaitu
kenyamanan, kelengkapan informasi, tidak terikat waktu dan tempat (selama 24
jam dan dimana saja), dan kepercayaan konsumen.
Kelebihan dari berbelanja secara online adalah banyak pilihan toko online yang
menyediakan beragam produk yang diinginkan, menghemat waktu dan tenaga
dalam berbelanja, tidak terikat waktu dan tempat, dapat membandingkan produk
dan harga dengan toko online lainnya, serta proses berbelanja yang cukup
mudah dengan hanya memesan, membayar (melalui mobile banking atau ATM),
dan tinggal menunggu barang pesanan sampai ditujuan. Namun, ada juga
kekurangan dalam berbelanja secara online seperti terjadinya penipuan barang
(barang tidak dikirim), fisik dan kualitas barang tidak sesuai, adanya biaya
tambahan pengiriman, tidak dapat mencoba barang yang dipesan, dan
membutuhkan waktu proses pengiriman.
Saat ini di Indonesia, telah memiliki UU yang mengatur tentang transaksi
elektronik, yakni yang tercantum pada UU RI. No. 11 Tahun 2008 mengenai
informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, juga terdapat UU RI. No. 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen (Prasetyo, 2012).
Online shop yang baik
adalah yang memiliki sistem aplikasi dan sistem pelayanan yang baik, dimana
konsumen difasilitasi untuk dapat memilih secara lebih bebas dalam melakukan
pembelian barang. Menurut Poon (2008), terdapat beberapa bentuk yang
merupakan indikator ketersediaan fitur pada suatu sistem yaitu kemudahan
dalam mengakses informasi produk dan jasa, keberagaman layanan transaksi,
keberagaman fitur yang disediakan, dan inovasi produk. Goodwin (1987), Silver
(1998), dalam Adam dkk (1992), menyatakan bahwa intensitas penggunaan dan
interaksi antara pengguna dengan sistem dapat menunjukkan kemudahan dalam
penggunaannya. Karakteriksik kemudahaan dalam penggunaan sistem, antara
lain: sistem memiliki fleksibelitas yang tinggi, mudah dipahami, dan mudah dalam
pengoperasiannya adalah sebagai karakteriksik kemudahaan dalam
penggunaan. Dari menjaga kepercayaan dan kenyamanan berbelanja
konsumen, maka minat untuk menggunakan lagi jasa tersebut akan semakin
besar dan kuat. Minat merupakan suatu perasaan senang dan rasa keterikatan
9
terhadap suatu objek, tanpa ada yang menyuruh untuk menggunakan objek
tersebut kembali (Slameto, 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar