Mayangsari dalam Rapina, Saragi, dan Carolina (2010) menyebutkan bahwa
independensi adalah sikap yang diharapkan dari seorang auditor untuk tidak mempunyai
kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas
dan objektivitas. Setiap akuntan harus memelihara integritas dan objektivitas dalam tugas
profesionalnya dan setiap auditor harus independen dari semua kepentingan yang
bertentangan atau pengaruh yang tidak layak. Adanya independensi dan objektivitas yang
dimiliki auditor untuk dapat melakukan pekerjaannya secara bebas dan objektif,
memungkinkan auditor membuat pertimbangan penting secara mental dan tidak
menyimpang. Sulitnya independensi dalam bersikap di lingkungan KAP disebabkan karena
beberapa faktor, yakni faktor hubungan keluarga berupa suami/istri, saudara sedarah semenda
dengan klien, faktor hubungan usaha dan keuangan dengan klien, keuntungan dan kerugian
terkait usaha dengan klien, dan faktor keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar