Sukrisno (2012:18) mendefinisikan Fee Audit sebagai besarnya biaya tergantung antara
lain resiko penugasan ,kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan
untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan
professional lainya.
Sukrisno (2012:46) lebih lanjut lagi menyatakan bahwa Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat berakibat pada
kualitas audit yang akan dihasilkan.
Sukrisno (2012:18) menyatakan bahwa indikator dari fee audit diukur dari :
1. Resiko penugasan
2. Kompleksitas jasa yang diberikan
3. Struktur biaya kantor akuntan publik yang bersangkutan dan pertimbangan profesi
lainnya
4. Ukuran KAP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar