Whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan
yang melawan hukum, tidak etis atau tidak bermoral atau perbuatan lain yang
dapat merugikan organisasi atau pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan dalam
suatu organisasi atau yang dilakukan oleh seorang pimpinan kepada
pimpinan organisasi lain yang dapat mengambil tindakan
atas pelanggaran tersebut[ (KNKG, 2008) . Menurut Hertanto (2009), whistleblowing dikategorikan menjadi dua jenis yaitu internal whistleblowing dan eksternal whistleblowing. Internal whistleblowing adalah whistleblowing kepada pihak di dalam
organisasi atau melalui saluran yang disediakan organisasi (Miceli,
Near, Dworkin, 2009) . Sedangkan eksternal whistleblowing adalah pengungkapan kepada pihak di luar organisasi (Kaptein, 2011) .
Dalam penelitian ini whistleblower
yang dimaksud adalah whistleblower berdasarkan
Undang-undang (2006) yaitu sebagai
pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan
bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Untuk dapat disebut
sebagai whistleblower setidaknya
harus memenuhi dua kriteria mendasar (Menteri PANRB,
2013) . Kriteria pertama,
whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang
berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada
otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan
dapat diungkap dan terbongkar. Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan orang "dalam", yaitu orang yang
mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja
atau di tempatnya] berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar