Pemeriksaan investigasif adalah pemeriksaan dengan tujuan
khusus yaitu untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam bentuk kecurangan (fraud) ,
ketidakteraturan (irregulaties) ,
pengeluaran illegal (illegal expandation) atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power)
di bidang pengelolaan
keuangan negara, yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang harus
diungkapkan oleh pemeriksa, serta ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,
kejaksaan atau kepolisian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Fauzan dkk, 2015) .
Sedangkan tujuan pemeriksaan investigatif adalah mengidentifikasi dan
mengungkap kecurangan atau kejahatan, maka pendekatan, prosedur dan teknik yang
digunakan di dalam pemeriksaan investigatif relatif berbeda dengan pendekatan,
prosedur dan teknik yang digunakan di dalam pemeriksaan laporan keuangan,
pemeriksaan kinerja atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya (Rahmayani, 2014) .
Pemeriksaan investigatif salah satu tindakan yang efektif
dalam memerangi korupsi. Salah satu lembaga pemerintah yang berwenang melakukan
pemeriksaan investigatif yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK
melaksanakan pemeriksaan keuangan negara yang meliputi pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (Undang-undang, 2006). Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah
pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan
dan pemeriksaan kinerja, yaitu untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang
diperiksa. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan
investigatif. Pemeriksaan investigatif merupakan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu dengan prosedur eksaminasi.
Pemeriksaan investigatif dilakukan untuk mengungkap
adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana (Undang-undang, 2004) . Pada Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara (SPKN) Pernyataan
Standar Pemeriksaan (PS) Nomor 06 dan
07, menyatakan bahwa tujuan tersebut dicapai dengan cara mendeteksi terjadinya
penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud) ,
serta ketidakpatutan (abuse) . Penyimpangan dari ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut adalah penyimpangan yang mengandung unsur pidana
terkait dengan hal yang diperiksa.
Tahapan
pemeriksaan investigasi yang dijelaskan pada Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
Investigatif terbagi menjadi praperencanaan, perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan
Penjelasan untuk tahapan pemeriksaan investigatif dimulai
pada tahapan praperencanaan pemeriksaan investigatif. Pada tahapan ini terdapat
empat kegiatan yaitu memperoleh informasi awal (IA) ,
memverifikasi IA, menganalisis IA dan menyimpulkan hasil analisis IA. IA adalah
keterangan, permulaan mengenai [Dekar3] suatu
pemeriksaan investigatif tindak pidana. Tidak
semua informasi yang
diterima sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan investigatif memiliki
keandalan dan validitas yang
sama. Oleh karena
itu, untuk setiap informasi awal yang diterima perlu dilakukan verifikasi
dan analisis atas informasi awal terlebih dahulu. Informasi awal dapat
bersumber dari luar maupun internal [AKW4] BPK.
Sumber internal dapat berupa Temuan Pemeriksaan (TP) ,
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) , dan
inisiatif Badan. Sumber eksternal misalnya permintaan instansi berwenang,
instansi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/D) ,
LHP Aparat Pengawas Intern Pemerintah, dan pengaduan masyarakat.
Tahapan perencanaan pemeriksaan investigatif bertujuan
agar pelaksanaan pemeriksaan investigatif berjalan efisien dan efektif serta
mencapai tujuan. Pada tahapan ini terdapat dua kegiatan yaitu mengembangkan
hipotesis dan menyusun petunjuk pemeriksaan. Pengembangan
hipotesis adalah
kesimpulan sementara berdasarkan hasil penelaahan informasi awal atas
pemeriksaan investigatif tindak pidana, sedangkan tujuan dari penyusunan
petunjuk pemeriksaan investigatif adalah untuk menentukan langkah-langkah pemeriksaan
dalam rangka membuktikan hipotesis. Petunjuk pemeriksaan merupakan
bagian dari Program Pemeriksaan (P2) .
Selanjutnya yaitu tahapan pelaksanaan pemeriksaan
investigatif, pada tahapan ini pemeriksa investigatif telah memiliki hipotesis
awal yang berisi mengenai: apa, siapa, dimana, kapan, dan bagaimana penyimpangan yang berindikasi tindak pidana[AKW7] (PITP) [Dekar8] dilakukan/kerugian
yang dapat dinilai dalam bentuk uang. Tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan
investigatif adalah mengumpulkan bukti untuk mendukung hipotesis. Tahapan
pelaksanaan pemeriksaan investigatif meliputi mengumpulkan bukti, menganalisis
dan mengevaluasi bukti, menyusun konsep simpulan, dan mendiskusikan konsep
simpulan.
Tahapan terakhir pemeriksaan investigatif yaitu pelaporan
pemeriksaan investigatif. Tujuan dari pelaporan
pemeriksaan investigatif adalah menyampaikan pemeriksaan investigatif tindak
pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan investigatif kepada instansi berwenang
sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan pelaporan pemeriksaan investigatif
yaitu Penyusunan Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP)
dan finalisasi simpulan. Hasil dari tahapan pelaporan pemeriksaan investigatif
yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atau LHP Investigatif. LHP Investigatif
merupakan dokumen tertulis yang berisi
simpulan hasil pemeriksaan investigatif. Seluruh informasi dan bukti yang
relevan yang diperoleh pemeriksa dirangkai dan diungkapkan menjadi sebuah laporan
yang akan dijadikan dasar
pengambilan keputusan oleh instansi berwenang.
Penelitian akan difokuskan di tahapan praperancanaan
pemeriksaan investigatif pada langkah yang pertama yaitu memperoleh informasi
awal. Pada tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif difouskan pada
langkah ketujuh yaitu mengumpulkan bukti. Dasar penentuan kedua tahapan tersebut yaitu untuk memperoleh informasi
awal dan bukti yang dibutuhkan, salah satunya bersumber dari whistleblowing. Peneliti menggunakan kedua tahapan untuk
menganalisis pengaruh whistleblowing
dalam pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh BPK untuk mendeteksi fraud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar