Rabu, 04 Maret 2020

Desentralisasi Fiskal (skripsi dan tesis)


Desentralisasi tidak bisa dipisahkan dengan masalah sentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, karena
pada dasarnya berkenaan dengan “delegation of authority and responsibility”
yang dapat diukur dari sejauh mana unit-unit bawahan memiliki wewenang dan tanggung jawab di dalam proses pengambilan keputusan (Miewald dalam
Pamudji; 1984, 2). Pide (1997, 34) mengemukakan bahwa desentralisasi pada
dasarnya adalah pelimpahan atau penyerahan kekuasaan atau wewenang di
bidang tertentu secara vertikal dari institusi/lembaga/ pejabat yang lebih tinggi kepada institusi/lembaga/fungsionaris bawahannya sehingga yang diserahi/ dilimpahi kekuasaan wewenang tertentu itu berhak bertindak atas nama sendiri dalam urusan tertentu tersebut.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
mendefinisikan desentralisasi sebagai “penyerahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Sidik (2002) menjelaskan bahwa konsep desentralisasi tidak mudah untuk didefinisikan karena menyangkut berbagai aspek dan dimensi, terutama menyangkut aspek politik, fiskal, perubahan administrasi dan sistem pemerintahan, serta pembangunan sosial dan ekonomi. Secara umum desentralisasi menurut studi Bank Dunia yang dilakukan oleh Rondinelli (198,1989) sebagaimana dikutip oleh Dilinger (1994) pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 jenis yaitu:
1. Desentralisasi Politik (political decentralization), yaitu pemberian hak kepada
warga Negara melalui perwakilan yang dipilih suatu kekuasaan yang kuat
untuk mengambil keputusan publik. Desentralisasi politik umumnya berkaitan
dengan sifat pluralistik di bidang politik untuk proses ke arah lebih demokratis
dengan memberikan kewenangan pada lembaga perwakilan rakyat untuk
lebih berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik.
2. Desentralisasi Administratif (administrative decentralization), yaitu
pelimpahan wewenang yang dimaksudkan untuk mendistribusikan
kewenangan, tanggung jawab, dan sumber-sumber keuangan untuk
menyediakan pelayanan publik. Pelimpahan tanggug jawab tersebut
terutama menyangkut perencanaan, pendanaan, dan manajemen fungsifungsi pemerintahan dari pemerintah pusat kepada aparatnya di daerah,
tingkat pemerintahan yang lebih rendah, badan otoritas tertentu, atau
perusahaan tertentu. Desentralisasi administratif pada dasarnya dapat
dikelompokkan menjadi 3 bentuk, yaitu Dekonsentrasi (deconcentration),
Devolusi (devolution), dan Pendelegasian (delegation or institutional
pluralism).
3. Desentralisasi Fiskal (fiscal decentralization), merupakan komponen utama
dari desentralisasi. Desentralisasi fiskal mencakup:
a. Self financing atau cost recovery dalam pelayanan publik terutama
melalui pengenaan retribusi daerah.
b. Cofinancing atau coproduction, dimana pengguna jasa publik
berpartisipasi dalam bentuk pembayaran jasa atau kontribusi tenaga
kerja;
c. Peningkatan PAD melalui penambahan kewenangan pengenaan pajak
daerah terutama pajak properti (PBB), pajak penjualan (PPn), pajak
penghasilan perseorangan (PPh Orang Pribadi) atau berbagai jenis
retribusi daerah;
d. Transfer dari pemerintah pusat terutama berasal dari sumbangan umum
(DAU), sumbangan khusus (DAK), sumbangan darurat (Dana Darurat),
dan bagi hasil pajak dan bukan pajak.
e. Kebebasan daerah melakukan pinjaman.
4. Desentralisasi Ekonomi (economic or market decentralization), merupakan
elemen yang tidak kalah pentingnya dalam disain desentralisasi secara
komprehensif dipandang dari perspektif pemerintah yaitu kebijakan tentang
desentralisasi ekonomi dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi
yang menitikberatkan pada upaya efisiensi ekonomi dalam penyediaan
barang publik melalui liberalisasi, privatisasi, dan deregulasi, terutama
melalui kebijakan pelimpahan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat
dari pemerintah kepada sektor swasta sejalan dengan kebijakan liberalisasi
dan ekonomi pasar.
Oates (1972) dalam Haryanto dan Astuti (2009) menjabarkan pengertian
desentralisasi fiskal sebagai “derajat kebebasan dalam dalam membuat
keputusan mengenai pembagian pelayanan publik dalam berbagai tingkat
pemerintahan”. Prud’homme (1990) dalam Haryanto dan Astuti (2009)
menjabarkan konsep desentralisasi fiskal secara sederhana meliputi tiga kriteria
yaitu:
1. Share pajak daerah terhadap pajak pusat;
2. Share pengeluaran pemerintah daerah terhadap pengeluaran pemerintah
pusat;
3. Share besarnya subsidi pemerintah pusat terhadap total sumber daya yang
dimiliki pemerintah daerah.
Secara singkat yang dimaksud dengan desentralisasi fiskal adalah suatu
proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada
pemerintahan yang lebih rendah-untuk mendukung fungsi atau tugas
pemerintahan dan pelayanan publik- sesuai dengan banyaknya kewenangan
bidang pemerintahan yang dilimpahkan (Saragih, 2003).
Sidik (2002) menjelaskan tujuan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal
adalah:
1. Meningkatkan efektivitas pengalokasian sumber daya nasional maupun
kegiatan pemerintah daerah;
2. Dapat memenuhi aspirasi dari daerah, memperbaiki struktur fiskal, dan
memobilisasi pendapatan secara regional maupun nasional;
3. Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam
pengambilan keputusan di tingkat daerah;
4. Memperbaiki keseimbangan fiskal antar daerah dan memastikan adanya
pelayanan masyarakat yang berkualitas di setiap daerah;
5. Menciptakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Mardiasmo (2002) mengatakan tujuan utama penyelenggaran otonomi
daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan
memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya pelaksanaan otonomi daerah
dan desentralisasi fiskal mengandung tiga misi utama yaitu:
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan
masyarakat;
2. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah;
3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk
berpartisipasi dalam pembangunan.
Prawirosetoto (2004) dalam Halim (2007) menjelaskan bahwa
desentralisasi fiskal dikaitkan dengan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam penyediaan barang dan jasa publik. Inti dari pelaksanaan desentralisasi adalah desentralisasi fiskal, karena pemberian kewenangan di bidang politik maupun administrasi tanpa dibarengi dengan desentralisasi fiskal merupakan
desentralisasi yang sia-sia. Desentralisasi fiskal akan memberi keleluasaan
kepada daerah untuk menggali potensi daerah dan memperoleh transfer dari
pusat dalam rangka keseimbangan fiskal sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar: