Rabu, 04 Maret 2020

Definisi Otonomi Daerah (Skripsi dan tesis)


Tahun 2001 merupakan awal pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang- Undang No. 25
tahun 1999 yang secara serentak diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.
Otonomi daerah adalah perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintah
berdasarkan asas desentralisasi yakni penyerahan urusan pemerintah kepada
daerah untuk mengurus rumah tangganya. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2008:992), otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Sedangkan
otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah, definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Daerah otonom selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh daerah otonom (local self-government) adalah kabupaten dan kota.
Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah
untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya
sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku (Hanif
Nurcholis, 2007:30). Sedangkan menurut Encyclopedia of Social Science dalam Ahmad Yani (2002 : 5) pengertiannya yang orisinil, otonomi adalah The legal self suffiency of social body and its actual independence.
Mardiasmo (2002) memberikan pendapat bahwa dalam era otonomi
daerah tidak lagi sekedar menjalankan instruksi dari pusat, tetapi benar-benar
mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kreativitas dalam mengembangkan potensi yang selama era otonomi bisa dikatakan terpasung. Pemerintah daerah diharapkan semakin mandiri, mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, bukan hanya terkait dengan pembiayaan, tetapi juga terkait dengan (kemampuan) pengelolaan daerah. Terkait dengan hal itu, pemerintah daerah diharapkan semakin mendekatkan diri dalam berbagai kegiatan pelayanan publik guna meningkatkan tingkat kepercayaan publik. Seiring dengan semakin tingginya tingkat kepercayaan, diharapkan tingkat partisipasi (dukungan) publik terhadap pemerintah daerah juga semakin tinggi.
Di samping beberapa penjelasan tentang definisi otonomi daerah,
otonomi daerah pun memiliki 3 misi utama yaitu:
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan
masyarakat.
2. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan.
Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, diperlukan kewenangan dan kemampuan dalam menggali
sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah. Dalam hal ini kewenangan keuangan yang melekat pada
setiap pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga
diperlukan kemampuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan sendiri yakni dengan upaya peningkatan PAD, baik dengan meningkatkan penerimaan sumber PAD yang sudah ada maupun dengan penggalian sumber PAD yang baru sesuai dengan ketentuan yang ada serta memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat.

Tidak ada komentar: