Rabu, 04 Maret 2020

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (skripsi dan tesis)


Dampak dari penerapan kebijakan desentralisasi akan menciptakan suatu
daerah otonom yang memiliki sejumlah kewenangan yang diserahkan dari
tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi kepadanya. Daerah otonom harus
memiliki dana yang mencukupi untuk melaksanakan kewenangan yang
diserahkan tersebut. Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan
percerminan ketersediaan dana yang dimiliki daerah otonom serta
peruntukannya untuk membiayai sejumlah kewenangan yang dimilikinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, APBD didefiniskan sebagai rencana operasional keuangan pemerintah daerah, dimana satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam satu tahun anggaran tertentu dan dipihak lain menggambarkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah didefinisikan oleh Wajong
(1962) sebagai suatu rencana pekerjaan keuangan (financieel werkplan), yang
dibuat untuk suatu jangka waktu tertentu, dalam waktu mana badan legislatif
memberikan kredit kepada badan-badan eksekutif untuk melakukan
pembelanjaan guna kebutuhan rumah tangga daerah sesuai dengan rancangan
yang menjadi dasar penetapan anggaran, dan yang menunjukan semua
penghasilan untuk menutup pengeluaran tadi.
Definisi lain oleh Mamesah (1995) menyebutkan bahwa anggaran
pendapatan dan belanja daerah adalah rencana operasional keuangan
pemerintah daerah yang menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggitingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam
satu tahun anggaran serta menggambarkan juga perkiraan penerimaan tertentu
dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaranpengeluaran dimaksud. Dari definisi yang disampaikan di atas, di dalam APBD
terkandung beberapa aspek penting, antara lain :
a) Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana rinci dari
pengeluaran dan penerimaan daerah
b) Dalam APBD termuat rencana kerja yang akan dilaksanakan dalam satu
kurun waktu tertentu, biasanya satu tahun
c) Rencana kerja yang termuat dalam APBD merupakan hasil kesepakatan
yang dicapai oleh legislatif daerah (DPRD) dan eksekutif (Kepala Daerah
beserta jajarannya)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya
merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam
bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang didalamnya memuat
pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Sesuai dengan
pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
bahwa APBD adalah merupakan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah
Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, struktur
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
1. Pendapatan Daerah ;
2. Belanja Daerah; dan
3. Pembiayaan Daerah.
Struktur APBD tersebut diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan dan
organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar: